Menag: Semua Sama di Hadapan Hukum

Yovie Wicaksono - 27 December 2020
Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Webinar Silaturahmi Nasional Lintas Agama yang digelar Polda Metro Jaya. Foto : (Kemenag)

SR, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut semua warga negara berkedudukan sama dihadapan hukum, apapun kelompok dan golongannya. Perbedaan yang terjadi di antara kelompok, termasuk dalam hal keagamaan harus dapat diselesaikan dengan dialog tanpa tindakan-tindakan yang melanggar hukum. 

Pernyataan ini disampaikan Yaqut dalam Webinar Silaturahmi Nasional Lintas Agama yang digelar Polda Metro Jaya. “Dia mau Syiah, mau Ahmadiyah, mau NU, mau Muhammadiyah, mau siapapun, di depan hukum itu sama. Oleh karena itu negara wajib melindungi mereka, anggota-anggota organisasi ini sebagai warga negara,” ujar Yaqut, Minggu (27/12/2020). 

“Artinya apa? Jika berbeda keyakinan, tidak boleh ada alasan kelompok yang paling besar mempersekusi, menghakimi sendiri kelompok yang lain. Ini sikap dasar pertama yang akan pemerintah pegang,” imbuhnya. 

Yaqut juga mengungkapkan, dialog menjadi sikap dasar yang harus dipilih untuk mengatasi berbagai perbedaan-perbedaan yang terjadi, termasuk terkait hal keagamaan. 

“Kedua, jika ada perbedaan pandangan, jika ada perbedaan keyakinan, jika ada perbedaan pendapat terkait hal-hal keagamaan, kita selesaikan dengan dialog. Kementerian Agama, dan saya sebagai Menag siap memberikan fasilitas mereka untuk berdialog. Itu sikap dasar,” tegas Yaqut. 

“Forum ini akan menjadi saksi dan mengawal, bahwa saya akan pegang dua hal itu selama saya diberikan amanah sebagai Menteri Agama,” imbuhnya.

Sekedar informasi, Webinar Nasional yang mengangkat tema Memperkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Kebhinekaan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Habib Muhammad Luthfi bin Yahya, Kapolda Metro Jaya M. Fadil Imran, dan Wakil Ketua MUI Marsudi Syuhud. Kegiatan ini juga dihadiri oleh tokoh-tokoh lintas agama dari seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring. (*/red)

Tags: ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.