Mahfud MD: UU Hukum Pidana Sudah Usang, Sahkan RUU KUHP
SR, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pentingnya resultante baru pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah digunakan sejak zaman Kolonial Belanda. Menurutnya, hukum sudah berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius), sehingga sudah saatnya UU Hukum Pidana yang berumur lebih dari 100 tahun ini diubah.
“Ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi. Nah makanya hukumnya harus berubah seharusnya,” ujar Mahfud pada Diskusi Publik RUU KUHP dan UU ITE secara daring, Kamis (4/3/2021).
Berdasarkan catatannya, kata Mahfud, upaya dalam melakukan perubahan terhadap RUU KUHP telah berlangsung selama 60 tahun. Namun belum juga berhasil.
“Saya mencatat beberapa menyebabkan ketidakberhasilan itu. Pertama memang membuat sebuah hukum, yang sifatnya kodifikasi dan unifikasi itu tidak mudah di dalam masyarakat Indonesia yang begitu plural. Jadi kita harus melakukan agregasi untuk mencapai kesepakatan kesepakatan atau resultante,” kata Mahfud.
Namun demikian, Ia menyatakan tetap memiliki keyakinan RUU KUHP bisa segera disahkan. “Mari kita buat resultante baru, kesepakatan baru. Ini sudah tinggal sedikit lagi,” kata Mahfud.
“Agar misalnya tahun ini, KUHP kita yang baru sudah disahkan. Saya, pada waktu itu menjelang pembentukan kabinet baru yang ramai penolakan terhadap beberapa UU itu. Saya termasuk yang mendukung agar itu segera disahkan,” sambungnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, jika terdapat hal–hal yang masih perlu diperbaiki dalam RUU KUHP, bisa ditempuh melalui legislative review atau Judicial review.
“Soal salah, nanti bisa diperbaiki lagi melalui legislative review maupun judicial review, yang penting ini formatnya sekarang sudah bagus. Soal beberapa materinya tidak cocok bisa diperbaiki sambil berjalan, maka menurut saya, kita harus mempercepat ini sehingga melangkah lebih maju lagi untuk memperbaiki,” kata Mahfud. (ns/red)
Tags: kuhp, mahfud md, Sahkan RUU KUHP, UU Hukum Pidana Sudah Usang
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





