Linksos Sosialisasikan Komisi Nasional Disabilitas

Yovie Wicaksono - 2 July 2020
Penyerahan salinan Perpres ke Kepala Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada Rabu (1/7/2020). Print out salinan Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tersebut diterima langsung oleh Kepala Desa Bedali, Dewi Buyati di kantor desa. Foto : (Linksos)

SR, Malang – Lingkar Sosial Indonesia (Linksos) mensosialisasikan salinan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND) ke Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah serta menyebarluaskannya kepada lintas komunitas difabel sebagai bentuk respon positif pada turunan UU Disabilitas tersebut yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Juni 2020 lalu.

Hal tersebut dimulai dari penyerahan salinan Perpres ke Kepala Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada Rabu (1/7/2020). Print out salinan Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tersebut diterima langsung oleh Kepala Desa Bedali, Dewi Buyati di kantor desa.

Ketua Linksos, Kertaning Tyas mengatakan, Desa Bedali sebagai sasaran pertama mengingat desa tersebut sebagai salah satu rintisan desa inklusi yang diinisiasi Lingkar Sosial Indonesia di Malang.

“Berikutnya salinan peraturan perundangan dalam bentuk soft copy akan disampaikan pula ke Kepala Desa/Lurah lainnya dan kepada Pemerintah Daerah melalui dinas-dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar pria yang akrab disapa Ken dalam rilis yang diterima Super Radio, Kamis (2/7/2020).

Ia mengatakan, teknisnya melalui kerja kolektif, Lingkar Sosial Indonesia akan mengajak jaringan organisasi difabel di seluruh Indonesia untuk melakukan hal serupa. Khususnya dalam jaringan organisasi difabel yang berada di Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu yang terdapat sekira 26 komunitas difabel yang akan diajak untuk melakukan hal serupa dengan cara mengirimkan soft file salinan peraturan perundangan tersebut ke kontak-kontak para pemimpin organisasi serta share ke group-group medsos para difabel, seperti whatsapp dan facebook.

Ken mengatakan, langkah tersebut juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa salinan perundangan telah sampai pada pihak-pihak terkait.

“Mengingat selama ini persoalan sosialisasi perundangan yang tidak sampai ke segenap lapisan masyarakat menyebabkan warga negara tidak memahami hak dan kewajibannya,” katanya.

Terlebih, lanjut Ken, desa maupun kelurahan merupakan struktur pemerintahan terbawah dimana warga masyarakat termasuk difabel dapat terhubung langsung dengan para pemangku kebijakan untuk menyampaikan aspirasinya.

Menurutnya, hal ini menjadi ruang praktik dan pembelajaran demokrasi yang efektif, salah satu jalannya adalah melalui sosialisasi perundangan secara langsung di tingkat desa.

“Harapannya kepada pemerintah daerah maupun desa/kelurahan, dengan adanya sosialisasi ini akan lebih mampu mengakomodasi hak-hak difabel dalam program pembangunan mendatang sesuai dengan amanah UU RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas,” tandasnya.

Selain itu, Lingkar Sosial juga berharap, kegiatan sosialisasi peraturan perundangan secara langsung ke segenap lapisan masyarakat dan kepada para pemangku kebijakan dapat menjadi gerakan kesadaran bagi kelompok masyarakat sipil.

Sekedar informasi, selain Perpres Nomor 68 Tahun 2020, Lingkar Sosial juga menyampaikan salinan UU RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Perpres RI Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Permendes) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Permendes Nomer 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Ken mengatakan, alasan sosialisasi keempat peraturan perundangan tersebut, bahwa UU Nomer 8 Tahun 2016 merupakan peraturan perundangan pokok yang wajib diketahui terkait upaya pemenuhan, pelindungan dan penghormatan hak-hak Penyandang Disabilitas.

“Sedangkan Perpres Nomor 67 dan 68 Tahun 2020 menunjukan komitmen pemerintah pusat dalam upaya pemenuhan, pelindungan dan penghormatan hak-hak difabel, yang sudah semestinya juga menjadi semangat pemerintah daerah maupun pemerintah desa/kelurahan,” ujarnya.

Khususnya tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND) merupakan lembaga non struktural yang independen yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Dimana lembaga ini bertugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Pembentukan KND berdasarkan ketentuan pasal 131 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Keempat adalah Permendes Nomor 7 Tahun 2020, secara umum untuk mendorong pembangunan dilaksanakan sesuai prioritas peraturan perundangan dan potensi desa. Juga terkait dengan hak Penyandang Disabilitas, dalam Permendes tersebut terdapat pengaturan penggunaan Dana Desa untuk sarana dan prasarana kegiatan pengembangan Desa Inklusi.

“Desa Inklusi merupakan sebuah pendekatan pembangunan yang menjadikan pembangunan desa bersifat terbuka, aman, nyaman, dan mengikutsertakan semua orang dengan berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya dan lainnya termasuk warga desa penyandang disabilitas,” tandasnya.

 

Download UU

UU RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas

Perpres RI Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Komisi Nasional Disabilitas

Permendes Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (*/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.