Puluhan Paspor Calon BMI Ditolak

Yovie Wicaksono - 23 February 2017
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Tito Andrianto saat Memberikan Keterangan Pers, (Foto : Superradio/Rahman Halim)

SR, Kediri – Sebanyak 31 lebih pemohon pengajuan pembuatan paspor, ditolak kantor Imigrasi kelas III A Kediri Jawa Timur. Penolakan tersebut dilatar belakangi kurangnya persyaratan yang diajukan oleh pemohon.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Tito Andrianto mengatakan, pihaknya melakukan penolakan karena kelengkapan administrasi yang diajukan oleh pemohon belum memenuhi persyaratan. Diantaranya, belum mengantongi ijin atau rekomendasi dari kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur,serta kelengkapan lainnya yang dinilai sangat diperlukan dalam pengurusan paspor.

“Kita mendukung kebijakan pemerintah untuk melindungi Buruh Migran Indonesia (BMI), dengan mencegah pemberangkatan non prosedural. Bilamana tidak bisa melengkapi persyaratan yang ada, ya kita tolak,” ujar Tito, Rabu (22/2/2017).

Menurut Tito, pemohon pembuat paspor kebanyakan untuk bekerja di luar negeri seperti Malaysia, Hongkong, Taiwan dan negara Asia lainnya. Mereka yang mengajukan permohonan ini, juga diketahui berstatus sebagai calon BMI dan BMI yang pernah bekerja di luar negeri.

Catatan kantor Imigrasi kelas III A Kediri menyebutkan, 31 pengajuan yang ditolak itu terhitung sejak Januari hingga pertengahan Febuari. Kabupaten Kediri yang menjadi salah satu daerah berbasis BMI, masyarakatnya lebih banyak mengurus paspor untuk keperluan bekerja di luar negeri.

“Dalam rentang waktu satu bulan tercatat ada sekitar 120 warga kabupaten Kediri yang berangkat ke luar negeri sebagai buruh migran. Sekedar informasi, wilayah cakupan kantor Imigarasi Kediri diantaranya Kediri, Jombang dan Nganjuk,” terang Tito.

Salah satu calon buruh migran asal Jombang, Gatot mengatakan, dirinya belum sepenuhnya melengkapi ketentuan persyaratan, terutama mengenai rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja.

Selain menolak permohonan paspor, kantor Imigrasi Kelas III A Kediri, di 2016 telah mendeportasi 9 warga negara asing (WNA). Sedangkan di awal 2017 ini, sudah ada 8 WNA yang di deportasi. Dua diantaranya berlanjut hingga proses hukum di tingkat Kejaksaan. (fl/red)

Tags: , , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.