Ketua DPRD Surabaya Dukung Pengesahan RUU PPRT

Yovie Wicaksono - 21 December 2022
Ketua DPRD Surabaya Dukung Pengesahan RUU PPRT. Foto : (Super Radio/Hamidiah Kurnia)

SR, Surabaya – Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono menyatakan dukungannya terhadap upaya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Hal ini ia sampaikan setelah menerima audiensi dari sembilan perwakilan Rampak Sarinah yang melakukan aksi demo di gedung DPRD Surabaya, Rabu (21/12/2022).

“Mereka minta DPRD untuk memberi dorongan ke DPR RI dan pemerintah pusat agar bisa dibahas dan masuk ke Prolegnas,” ujarnya.

Menurutnya, RUU PPRT ini penting untuk menjadi payung hukum agar PRT diperlakukan secara bermartabat dan dilindungi hak-hak kerjanya. 

Karena itu, sebagai badan legislatif, pihaknya akan mendorong agar RUU PRT menjadi inisiasi DPR RI dan masuk ke Prolegnas.

“Saya setuju sekali kalau RUU itu benar-benar dibahas dan disahkan oleh DPR dan pemerintah, sehingga bisa memproteksi para pekerja rumah tangga ini agar diperlakukan bermartabat dan dilindungi, nasibnya diperhatikan,” tuturnya.

Atas hal tersebut, Koordinator Aksi, Dia Puspita mengungkapkan harapannya. Ia berharap aspirasi yang telah disampaikan ke DPRD Surabaya bisa diteruskan ke pusat agar segera disahkan.

Apalagi, kasus kekerasan yang menimpa PRT di berbagai daerah makin mengkhawatirkan. Mulai dari disiram air, punggung disetrika, hingga dipaksa memakan kotoran anjing.

“Kekerasan PRT ini luar biasa, nuansa perbudakan itu sekarang tergambar secara langsung, di Pemalang itu disuruh makan kotoran anjing, itu sudah tidak manusiawi, makanya ini urgensi perlindungannya penting,” ucapnya.

Pihaknya pun mendesak pemerintah pusat dan DPR RI untuk segera memberikan statement terkait tindak lanjut hal tersebut.

“Kita mendesak pemerintah tidak hanya di ranah legislatif tapi di pimpinan daerah juga untuk statement langsung, paling tidak di peringatan hari ibu ini kepala daerah dan ketua DPR itu statement untuk mengesahkan ini,” pungkasnya. (hk/red)

Tags: ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.