Kemlu dan KBRI Beijing Pulangkan 36 Korban Pengantin Pesanan RRT
SR, Beijing – Sepanjang Januari 2019 hingga Oktober 2019, KBRI Beijing telah berhasil menyelesaikan 36 kasus pengantin pesanan (mail-order bride) dan memulangkan mereka ke Tanah Air. Keberhasilan tersebut berkat kerja sama erat dengan berbagai Kementerian/Lembaga di Indonesia serta dari Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Wakil Dubes RI di Beijing, Listyowati mengatakan, tantangan utama dalam kasus pengantin pesanan adalah upaya pencegahan di dalam negeri.
“Tantangan utama saat ini adalah bagaimana kita semua dapat memperkuat upaya pencegahan di dalam negeri termasuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak tergiur janji-janji keuntungan ekonomi yang biasa diberikan pada agen pernikahan” ujar Listyowati dalam focus group discussion (FGD) mengenai penanganan kasus pengantin pesanan yang marak terjadi di wilayah RRT, Kamis (10/10/2019).
Pengantin pesanan ini biasanya terjadi antara perempuan WNI dengan laki-laki warga negara RRT.
Fenomena ini sebenarnya sudah terjadi puluhan tahun yang lalu terutama di daerah Kalimantan Barat.
“Namun mengingat desakan demografi di RRT dimana jumlah laki-laki Tiongkok jauh lebih besar dibanding perempuan Tiongkok, pernikahan antar negara ini kemudian dimanfaatkan oleh agen-agen pernikahan yang tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan pribadi melalui janji-janji uang dan kehidupan mewah di RRT kepada calon pengantin perempuan Indonesia,” tandasnya.
Sekedar informasi, FGD tersebut digelar oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dan dihadiri dari berbagai pemangku kepentingan termasuk Direktur Wasdakim Imigrasi, Ditjen Dukcapil dan Bareskrim Polri.
Momentum FGD ini sangat tepat guna meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan sekaligus berharap tidak ada lagi korban korban pengantin pesanan berikutnya. (*/red)
Tags: Kemlu, Pengantin pesanan, RRT
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.