Kejahatan terhadap Kekayaan Negara Jadi Salah Satu Faktor Penghambat Upaya Pemulihan Ekonomi

Yovie Wicaksono - 16 August 2022

SR, Jakarta – Kejahatan terhadap kekayaan negara merupakan salah satu faktor yang dapat menghambat upaya pemulihan ekonomi nasional. Oleh karenanya, perlu kebijakan strategi penegakan hukum yang tepat agar kerugian negara akibat kejahatan terhadap kekayaan negara dapat diselamatkan.

“Kejahatan terhadap kekayaan negara berpotensi merugikan keuangan negara yang sangat besar,” ujar Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara, Brigjen Pol. Asep Jenal Ahmadi pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama Data Pada Aplikasi SDI – PKTKN Antara Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam dan Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Jenis tindak pidana atau kejahatan yang dapat merugikan kekayaan negara, kata Asep, diantaranya yaitu tindak pidana korupsi, tindak pidana migas dan minerba, tindak pidana kehutanan dan lingkungan, serta tindak pidana kelautan dan perikanan. 

Menurutnya, pengelolaan yang tidak tepat, serta pengawasan dan penegakan hukum yang lemah dalam penanganan kejahatan terhadap kejahatan illegal fishing, memberikan peluang kepada para pelaku untuk melakukan kejahatannya secara bebas. Sehingga akan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar dan berkelanjutan. 

Tercatat potensi kerugian negara pada sektor kelautan dan perikanan akibat illegal fishing, menurut Indonesian Justice Initiative adalah mencapai USD 4 miliar per tahun atau setara dengan Rp 56,13 triliun. Sedangkan yang berhasil diselamatkan sepanjang tahun 2021 diperkirakan hanya mencapai Rp 1,1 triliun, didapat dari 166 kapal yang berhasil diamankan yang terdiri dari 114 kapal asal Indonesia dan 52 kapal asing. 

“Penegakan hukum pidana tidak hanya bertujuan untuk menimbulkan efek jera terhadap pelakunya, tetapi bagaimana dari proses penegakan hukum tersebut dapat berupaya semaksimal mungkin mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan,” kata Asep. 

Kemenko Polhukam, kata Asep, sebagai kementerian koordinator turut memantau kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kementerian dan Lembaga, salah satunya adalah penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan. Fungsi lainnya adalah melakukan analisis dan evaluasi, serta pelaporan atas pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan K/L dengan maksud memberikan saran dan pendapat sebagai feedback berupa rekomendasi kebijakan, agar kebijakan yang dilakukan oleh K/L teknis dapat berjalan lebih efektif dan berdayaguna. 

“Oleh karenanya, gagasan pembuatan aplikasi SDI-PKTKN ini semoga dapat menjawab hambatan yang terjadi. Karena melalui aplikasi ini data kita akan sangat mudah diakses, cepat didapat dan akan tersedia secara realtime,” kata Asep. 

Sesdirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian KKP, Suharta menyambut baik aplikasi yang dibuat oleh Kemenko Polhukam. Menurutnya, aplikasi ini juga bisa membantu dalam pemantauan terhadap kejahatan kekayaan negara lainnya. 

“Kami sangat mengapresiasi adanya aplikasi ini. Nantinya aplikasi ini bisa disinergikan dengan yang lainnya seperti lingkungan hidup dan kehutanan. Sehingga kami bisa bersama-sama memantau dan dapat mengambil tindakan jika terhadap pelanggaran terhadap kekayaan negara,” katanya. 

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut sebelumnya dibacakan oleh Kepala Bidang Penanganan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara, Kombes Pol. Adhi Satya Perkasa. (ns/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.