Jual Mobil MPV Rp16 Juta, Komplotan Perampok Mobil Taksi Daring Diringkus

Rudy Hartono - 17 April 2025
Sejumlah petugas membawa kompolotan pelaku perampokan mobil sopir taksi daring di kantor Polrestabes Surabaya, Rabu (16/4/2025).(foto:antara)

SR, Surabaya  – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap komplotan perampok mobil sopir taksi daring di Surabaya, yakni ISM (25), warga Sidoarjo dan AK (42), ATM (42), serta AR (46), yang seluruhnya merupakan warga Cirebon, Jawa Barat.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan menjelaskan ISM dan AK awalnya memesan taksi secara luring dari sebuah minimarket di Jalan Letjen Sutoyo, Waru, Sidoarjo.

“Keduanya menyamar sebagai penumpang dan meminta diantar ke SMPN 57 Surabaya,” kata Kombes Pol Lutfhie saat konferensi pers di Lapangan A Polrestabes Surabaya, Rabu.

Namun, kata dia, karena lokasi tujuan ramai, pelaku mengubah tujuan ke sekitar STIE Mahardika, Jalan Wisata Menanggal Surabaya, yang dinilai lebih sepi.

Sesampainya di lokasi, AK yang duduk di belakang langsung membekap korban menggunakan jaket. ISM kemudian memukuli dan melakban wajah korban hingga tidak berdaya.

Kemudian, korban diseret ke kursi belakang lalu dibawa ke kebun tebu di kawasan Wonoayu, Sidoarjo.

“Setelah merampas mobil korban, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi terluka,” ucapnya.

Selanjutnya, mobil berjenis Multi Purpose Vehicle (MPV) milik korban kemudian dibawa ke Cirebon. Di sana, ISM dan AK menawarkan kendaraan tersebut kepada AR yang lantas menghubungi ATM untuk menjualnya.

“Mobil dijual Rp16,9 juta, dengan Rp2,9 juta diambil oleh AR, dan sisanya dibagi dua,” tuturnya.

Sepuluh hari setelah kejadian, kata Kombes Pol Lutfhie, ISM menyerahkan diri ke Polsek Waru, karena mengaku teringat ayahnya yang sedang dirawat akibat penyakit asma dan merasa bersalah terhadap korban.

Selain itu, pelaku juga mengaku jika perampokan itu baru pertama kali dilakukannya karena diajak oleh AK dan uang hasil kejahatan digunakan untuk makan serta persiapan Lebaran.

Dari pengakuan ISM juga, polisi akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka lainnya di wilayah Cirebon dan Kuningan pada 10 April 2025.

Selain itu, mobil bernomor polisi L 1283 AJD juga telah diamankan untuk dijadikan barang bukti di Polrestabes Surabaya. (*/ant/red)

 

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.