Jatim Harus Miliki Pengawas Rumah Sakit

SR, Surabaya – BPJS Watch Jawa Timur mendesak Gubernur Soekarwo untuk membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS). Selain sudah diamanatkan dalam UU 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, keberadaan BPRS juga membuat kinerja rumah sakit menjadi lebih efektif.
Koordinator BPJS Watch Jawa Timur, Jamaludin mengatakan, keberadaan BPRS juga mencegah terjadinya kasus bayi Debora di Jawa Timur. Soekarwo juga diminta untuk menerbitkan aturan yang mewajibkan semua rumah sakit swasta bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Jamaludin menambahkan, rumah sakit harus lebih mengutamakan penyelamatan pasien gawat darurat dan menghapus ketentuan syarat pembayaran uang muka. Selama ini, pelayanan rumah sakit terhadap pasien gawat darurat sering mengabaikan nilai kemanusiaan, akibatnya pasien kondisi gawat darurat termasuk pemegang kartu BPJS yang membutuhkan ruang perawatan ICU, NICU dan PICU tidak mendapatkan penanganan medis lanjutan dengan alasan kamar penuh sehingga mereka hanya dirawat di UGD.
“Dari aspek regulasi peraturan perundang-undangan yaitu UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sebenarnya sudah cukup jelas dan melindungi pasien kondisi gawat darurat yakni mewajibkan rumah sakit tidak boleh menolak pasien, tindakan medis untuk menyelamatkan pasien dan melarang meminta uang muka,” ujar Jamaludin, Kamis (14/9/2017)
Khusus Jawa Timur, Jamaludin berharap Dinas Kesehatan membangun pusat informasi terkait ketersediaan ruang ICU, NICU dan PICU dan proaktif memfasilitasi pasien yang membutuhkan. BPJS Kesehatan juga diharapkan agar membenahi sistem rujukan. (ng/red)
Tags: bpjs kesehatan, bpjs watch, jatim, rumah sakit, soekarwo
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.