Hak Asuh Anak Pasca Perceraian, Peran Pengadilan dalam Sengketa

Rudy Hartono - 12 May 2025
Ketua Pengadilan Agama Sampang, A Riza Suaidi (sumber: rri)

SR, Sampang – Perceraian orang tua membawa konsekuensi besar, terutama terkait hak asuh anak dan pemenuhan nafkah.

Ketua Pengadilan Agama Sampang, A Riza Suaidi, menegaskan anak yang belum berusia 18 tahun tetap harus mendapatkan perawatan, pengasuhan, serta pemenuhan hak-haknya oleh kedua orang tua. “Sebagaimana yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya. Minggu (11/5/2025)

Ia menjelaskan, ketika terjadi sengketa pengasuhan anak, pengadilan menjadi tempat penyelesaian terakhir bagi kedua belah pihak. Dalam hukum Islam, dikenal konsep mumayis, yaitu anak yang sudah bisa berpikir jernih, biasanya berusia 12 tahun ke atas.

“Anak yang sudah mumayis diberikan kebebasan untuk memilih ikut ayah atau ibunya. Sedangkan anak yang belum mumayis, secara hukum berada dalam pengasuhan ibunya. Namun, dalam kondisi tertentu, hak asuh anak mumayis bisa berada di tangan ayahnya,” jelas A Riza Suaidi.

Ia menambahkan, dalam perihal nafkah anak, pada dasarnya ayah memiliki kewajiban utama dalam memberikan biaya pengasuhan anak. Namun, jika ayah tidak mampu secara ekonomi, hakim akan memeriksa kemampuan finansial ayah berdasarkan bukti yang diajukan.

“Jika ayah tidak memenuhi kewajibannya, ia tetap harus memberikan nafkah semampunya, sedangkan sisanya menjadi tanggung jawab ibu, sesuai dengan Pasal 41 huruf B dan Pasal 105 huruf C tentang pemeliharaan anak,” kata Riza.

Menurutnya, jika ayah lalai dalam memberi nafkah, ibu berhak mengajukan eksekusi ke pengadilan untuk menuntut pembayaran biaya anak yang belum diberikan. Pengadilan akan memaksa ayah membayar kekurangan nafkah, sesuai dengan jumlah bulan yang belum dipenuhi.

“Bagi orang tua yang menghadapi masalah terkait hak asuh atau pemenuhan nafkah anak setelah perceraian, Pengadilan Agama memiliki peran krusial dalam memastikan keputusan yang adil bagi anak. Dengan menimbang berbagai aspek hukum, ekonomi, dan psikologis anak, pengadilan bertujuan agar anak tetap mendapatkan hak-haknya, meskipun kedua orang tua sudah tidak lagi bersama,” ucap Riza dengan mengakhiri. (*/rri/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.