Hak Angket DPR Soal Pemilu, Mahfud MD: Sangat Boleh, Siapa Bilang Tidak Cocok?

Yovie Wicaksono - 25 February 2024

SR, Sleman – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD mengatakan, pelaksanaan pemilihan umum atau pemilu sangat boleh dilakukan dengan menggunakan hak angket oleh DPR RI.

Hal itu disampaikan Mahfud usai menanggapi pertanyaan media yang menemuinya usai sarapan di Kopi Klotok, Sleman, DIY, Minggu (25/2/2024).

“Kalau bolehnya sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok,” kata Mahfud.

Ia menekankan, angket yang diberlakukan DPR RI bukan untuk pemilunya, tapi untuk kebijakan yang berdasar kewenangan tertentu. “Yang bisa diangket pemerintah, kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh, kan kebijakan, kemudian dikaitkan dengan pemilu. Tapi, yang diperiksa tetap pemerintah, itu tinggal politik saja,” kata Mahfud.

Namun, Mahfud menegaskan, menerapkan hak angket itu urusan DPR RI dan partai politik. “Karena itu, saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu. Tapi, kalau sebagai ahli hukum ditanya apakah boleh, amat sangat boleh,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI ini.

Mahfud melihat, belakangan ahli-ahli sudah pula bicara kalau hak angket itu urusan DPR dan partai politik. Ia menekankan, soal siapa yang boleh dilakukan angket tentu saja pemerintah terkait kebijakan-kebijakan yang diambil.

Jadi, ia menegaskan, hak angket tidak untuk hasil pemilu. Sebab, Mahfud menyampaikan, hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU atau mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memang memiliki jalur sendiri.

Mahfud mengingatkan, sesuai konstitusi DPR RI memang memiliki hak untuk melakukan hak angket dalam syarat-syarat tertentu terhadap kebijakan pemerintah. Artinya, hak DPR RI melakukan pemeriksaan atau penyelidikan.

Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu memang tidak bisa dilakukan angket. Tapi, yang dibolehkan untuk dilakukan angket tidak lain pemerintah, termasuk jika itu memiliki kaitan dengan pelaksanaan pemilu. (ns/red)

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.