Gubernur Jawa Timur Tetapkan Kuota Online dan Tarif Batas Bawah

Yovie Wicaksono - 15 April 2017
Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyampaikan arahan pada acara rapat bersama Sopir taxi Oneline di Gedung Negara Grahadi di Surabaya (foto : Superradio/Srilambang)

SR, Surabaya – Pemerintah mengusulkan tarif batas bawah untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek atau taksi online, yang direncanakan yaitu sebesar Rp. 4.455. Penentuan tarif batas bawah ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat kecil, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan 26/2017 melalui Direktorat Perhubungan Darat.

Masyarakat yang hanya memiliki 4-6 kendaraan, tentu kalah efisien dibanding dengan yang memiliki ribuan kendaraan, dan fungsi Pemerintah adalah untuk melindunginya. Pemerintah justru tidak mempermasalahkan bila ditetapkan tarif diatas tarif batas bawah.

Gubernur Jawa Timur meminta dibentuk tim kecil yang dikoordinasi oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, untuk membucarakan mengenai biaya perizinan dan biaya kir oleh koperasi atau pengusaha dalam jumlah besar dan bervariasi, antara Rp. 500 ribu dan Rp. 4 juta.

“Tugas Kadishub membantu para pengemudi. Ini instruksi yang harus dijalankan termasuk menjembatani pengemudi kepada koperasi atau pengusaha. Jangan momen seperti ini dimanfaatkan oleh sekelompok orang tertentu” kata Soekarwo.

Soekarwo menambahkan, tim kecil yang didalamnya mewakili para pengemudi itu diharapkan ikut serta merumuskan persoalan transportasi online ini. Kadishub sendiri meminta  para pengemudi hanya membayarkan yang resmi dan tidak mahal. Misalnya, uji kir di Surabaya hanya Rp. 65 ribu, sedangkan Sidoarjo Rp. 75 ribu.

Gubernur Jatim menjelaskan kewenangan provinsi terkait pengaturan taxi on line, sesuai dengan Permenhub 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek, yakni penentuan kuota kendaraan on line.

Tentang jumlah kuota, Soekarwo mengatakan, jumlah kuota kendaraan on line sebanyak 4.455 buah di seluruh Jawa Timur. Dari kuota tersebut, wilayah Gerbang Kertosusilo dialokasikan 3.000 armada, dan khusus Surabaya 500 buah. Sementara itu, Malang raya sebanyak 255 kendaraan, dengan rincian Kota Malang 150 kendaraan, Kabupaten Malang 75 kendaraan, dan Kota Batu 30 kendaraan.

Kuota kendaraan itu diatur, agar terjadi keseimbangan antara penumpang dan kendaraan. Jika tidak dilakukan, maka akan terjadi persaingan tidak sehat antar pelaku transportasi, seperti penutupan sebagian usaha dan persaingan tarif.(ptr/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.