Empat Penjemput Paksa Jenazah Covid-19 di Surabaya Jadi Tersangka
SR, Surabaya – Polisi menetapkan empat orang pelaku penjemputan paksa jenazah terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Rumah Sakit (RS) Paru Surabaya beberapa waktu lalu sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, empat orang pelaku asal Pegirian, Surabaya, itu selain melakukan penjemputan paksa jenazah positif corona juga tidak menguburkan jasad tersebut dengan protokol pemulasaran jenazah Covid-19.
“Saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan saksi, kemudian kita sudah menetapkan empat tersangka,” ujar Truno di Surabaya, Jumat (12/6/2020).
Keempat orang tersangka itu merupakan bagian anggota keluarga pasien positif corona tersebut.
Melansir Antara, Truno menyebut ada 10 anggota keluarga yang menjemput paksa jenazah Covid-19. Namun, dari 10 anggota keluarga tersebut, empat orang diketahui melakukan kekerasan dan memberikan ancaman kepada petugas di RS Paru Surabaya.
Sebelumnya, pihak RS Paru Surabaya juga telah melaporkan kejadian ini kepada polisi.
Truno menambahkan, usai mendapat laporan, polisi langsung memeriksa para pelaku dan saksi.
“Polda Jawa Timur dalam hal ini adalah Polres Pelabuhan Tanjung Perak sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, baik itu saksi di rumah sakit, satuan pengamanan, dan juga di kejadian berikutnya, yaitu pemulasaraan atau proses pemakamannya tanpa protokol, ini juga sudah kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Keempat orang tersangka ini terancam pasal berlapis, yakni Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Wilayah.
“Pasalnya jelas yaitu adanya Undang-Undang Wabah Penyakit, Undang-Undang Karantina Wilayah dan KUHP pada pasal 214 dan pasal 216 ancaman hukuman di atas lima tahun,” ucapnya.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis juga telah memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas warga yang mengambil paksa jenazah pasien Covid-19.
“Saya sudah perintahkan seluruh Kapolda untuk menindak tegas orang-orang yang mengambil paksa (jenazah Covid-19),” kata Idham saat mengunjungi RS Khusus Infeksi Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (12/6/2020).
Ia kembali menegaskan, kejadian mengambil atau menjemput paksa jenazah Covid-19 di Surabaya, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan tidak boleh terulang lagi.
“Saya sudah minta kepada Kapolda menindak tegas. Aturannya ada, hukumnya ada dan itu kami tegakkan,” kata dia.
“Menegakkan disiplin, tidak bisa dengan bujuk rayu tetapi harus dengan norma tegas, salah satunya dengan cara itu. Kalau dibiarkan terus mau jadi apa negara ini,” tandasnya. (*/ant/red)
Tags: Aksi jemput jenazah covid-19 secara paksa, Cegah Penyebaran Covid-19, Empat Penjemput Paksa Jenazah Covid-19 di Surabaya Jadi Tersangka, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis, Pemulasaraan jenazah covid-19, penjemputan paksa jenazah covid di Surabaya, Undang-Undang Karantina Wilayah, Undang-Undang Wabah Penyakit
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.