Pemkot Surabaya Tekan Polusi Udara Lewat Kereta SRL dan Pembatasan Truk
SR, Surabaya — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memfokuskan penanganan polusi udara pada dua kebijakan kunci, yakni penataan jam melintas truk industri di koridor utama dan pembangunan moda kereta api regional Surabaya Regional Railway Line (SRL).
Walikota Surabaya Eri Cahyadi menyebut, langkah strategis ini ditempuh guna mengurai titik emisi harian serta memangkas kemacetan akibat tingginya pergerakan angkutan berat dan jutaan kendaraan komuter dari kawasan aglomerasi.
Proyek moda berbasis rel SRL ini, lanjutnya, dijadwalkan memulai tahap pembangunan fisik pada awal tahun 2027 dan ditargetkan rampung beroperasi penuh pada rentang tahun 2028 hingga awal 2029.
Dan untuk menyambung pergerakan penumpang dari stasiun akhir ke tempat kerja, Pemkot Surabaya menyiapkan armada pengumpan (feeder) Wira-Wiri.
“Ketika dari Sidoarjo bekerja di Surabaya, dia berhenti menggunakan SRL, menggunakan kereta. Di titik berhenti menuju ke tempat kerjanya, sudah ada Wira-Wiri yang disediakan oleh Pemerintah Kota Surabaya dengan biaya terkoneksi dan tidak terlalu mahal, sehingga tidak terbebani dalam pembiayaan atau mengurangi gaji harian mereka,” tutur Eri saat ditemui di acara PDI Perjuangan Jatim di Novotel Surabaya, Senin (26/10/2026).
Penerapan skema waktu melintas bagi angkutan berat yang dikombinasikan dengan pengoperasian kereta SRL terintegrasi Wira-Wiri ini ditargetkan menjadi solusi permanen Pemkot Surabaya dalam menurunkan kadar emisi udara secara signifikan.
Adapun sebelumnya, keluhan terkait polusi atau kabut di Surabaya ramai dibicarakan warganet. Salah satunya disampaikan akun @nemogino di threads pada Senin (26/10/2026) “Surabaya hari ini antara berkabut atau mendung tanpo udan”. Ada pula akun @grc.philip tanggal 15/10/2026 yang mengunggah postingan dengam caption “surabaya jam 5.30. Apakah ini polusi”, dan banyak lagi keluhan lainnya di multi platform. (hk/red)
Tags: Eri cahyadi, polusi udara, surabaya
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





