Bupati Jamin Perpanjangan Kontrak PPPK Sidoarjo

Rudy Hartono - 2 April 2026
Bupati Sidoarjo, Subandi memimpin apel akbar ASN di GOR Delta Sidoarjo. (sumber: rri)  

SR, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memberikan kepastian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait keberlanjutan masa kontrak kerja mereka. Jaminan ini disampaikan langsung oleh Bupati Sidoarjo, Subandi, usai memimpin apel akbar ASN di GOR Delta Sidoarjo.

Dalam keterangannya, Subandi memastikan anggaran dalam APBD Sidoarjo masih mencukupi untuk membiayai gaji serta tunjangan PPPK. Namun demikian, ia menegaskan perpanjangan kontrak tetap bergantung pada kinerja masing-masing pegawai.

“Kalau kinerjanya bagus, kami pastikan ada perpanjangan kontrak. Jadi tidak perlu ada kekhawatiran,” ujar Subandi dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, jaminan tersebut berlaku bagi PPPK kategori penuh waktu maupun paruh waktu. Pemerintah daerah, kata dia, ingin memastikan keberlanjutan tenaga kerja sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.

‎Meski memberikan garansi, evaluasi tetap akan dilakukan secara ketat melalui Sekretaris Daerah dan masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Subandi menegaskan, kinerja yang tidak optimal akan menjadi catatan penting dalam proses perpanjangan kontrak.

‎“Evaluasi tetap berjalan. Yang kinerjanya lambat tentu akan jadi perhatian serius,” tegasnya.

‎Dari sisi anggaran, belanja pegawai di Kabupaten Sidoarjo saat ini berada di angka 29 persen, masih di bawah ambang batas 30 persen. Kondisi ini dinilai cukup aman untuk menjamin keberlanjutan pembiayaan PPPK.

Selain itu, Pemkab Sidoarjo juga memastikan tidak akan mengurangi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai bentuk apresiasi atas kinerja ASN dan PPPK.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan fokus kerja serta kualitas pelayanan publik di seluruh instansi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, seiring dengan adanya kepastian status kerja bagi para pegawai. (*/rri/red)

 

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.