Bawaslu Kota Kediri Respon Aduan Komunitas Pecinta Lingkungan Terkait Pemasangan APK di Pohon
SR, Kediri – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri mengaku sering kali mendapat laporan atau aduan dari komunitas pencinta lingkungan terkait alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di pohon.
“Sehingga kami melakukan tindakan dengan penertiban bersama Satpol PP Kota Kediri. Bahkan anjuran dari ibu Pj Wali Kota Kediri sendiri bahwa itu ditenggarai telah melanggar Peraturan Wali Kota nomer 42,” kata Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha, Sabtu (13/1/2024).
Dari beberapa laporan yang sudah diterima, lanjutnya, Bawaslu Kota Kediri mencatat, pengaduan pemasangan alat peraga kampanye di pohon paling dominan jika dibandingkan dengan aduan perkara lainnya. Bila di persentase kan mencapai kurang lebih 60 persen. Alasannya karena pemasangan APK di pohon dinilai lebih mudah.
“Memang paling gampang pasang di pohon semacam bendera. Bersandar di pohon dinilai lebih pas oleh mereka. Paling banyak mereka memasang menggunakan paku.Pengaduan itu kita terima dari komunitas pecinta lingkungan Kota Kediri yang disampaikan melalui DM Instagram,” papar pria berkaca mata tersebut.
Selain menerima laporan terkait maraknya pemasangan atribut APK di pohon. Bawaslu Kota Kediri kini juga menangani perkara dugaan pidana pemilu terkait pengerusakan puluhan atribut APK caleg partai PAN. (rh/red)
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





