Apindo Mojokerto dan Serikat Buruh Kompak Tolak Tapera
SR, Mojokerto – Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), hingga saat ini masih menjadi polemik dalam masyarakat. Bahkan, masih banyak ditemukan berbagai kritik, dikarenakan pemerintah mewajibkan seluruh pekerja membayar dari hasil upah mereka.
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DPK Kabupaten dan Kota Mojokerto menyelenggarakan diskusi bertajuk ‘Tapera Untuk Rakyat’? yang diselenggarakan di Hotel Raden Wijaya Mojokerto, Rabu (31/7/2024).
Dalam diskusi yang dikemas secara ringan tersebut, hadir Apindo Kab/Kota Mojokerto, Apindo Jatim, perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kab. Mojokerto, Kesbanngpol Kab.Mojokerto, BPJS Ketenagakerjaan serta Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur Ahmad Fauzi.
Ketua Apindo DPK Kabupaten Mojokerto Bambang Widjanarko mengatakan, Tapera merupakan problematika yang dilematis utamanya bagi pekerja swasta. Dikarenakan, saat ini swasta sendiri telah memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang didalamnya terdapat Jaminan Hari Tua (JHT) yang juga mencakup terkait masalah perumahan.
“Tadi ada masukan-masukan terkait dari unsur Serikat dan Apindo. Kami tegas menolak,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, secara kompak Apindo Kabupaten/Kota Mojokerto dan serikat pekerja mendesak agar anggaran Tapera tersebut diambilkan 3 persen dari Jaminan Hari Tua (JHT).
“JHT ada 5,7 persen, itu 3 persen diambilkan saja dari situ. Selesai sudah. Pekerja setuju kalau tanpa dipungut lagi. Ada rumor, Tapera mau diikutkan di BPJS Ketenagakerjaan jadi BPJS Ketenagakerjaan menjadi tambah. Tapi sebenarnya tidak perlu seperti itu,” ujarnya.
Dalam diskusi kali ini juga dilakukan penandatangan pernyataan sikap Apindo DPK Kabupaten dan Kota Mojokerto serta unsur serikat pekerja seluruh Kabupaten dan Kota Mojokerto terkait TAPERA. Ada tiga masukan dalam pernyataan sikap tersebut yakni :
- Bahwa terkait Tapera agar tidak membebankan kepada pekerja swasta maupun pengusaha karena sudah ada program Maninal Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.
- Bahwa bila Tapera dipaksakan iuran dari swasta bisa diambikan dari JHT BPJS Ketenagakerjaan, dan
- Bahwa Tapera bisa bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak ada iuran baru kepada pekerja swasta dan pengusaha.
Hal yang sama dikatakan oleh Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur Ahmad Fauzi. Ia menambahkan, kebijakan Tapera menurutnya dianggap sebagai hal yang ‘prematur’ karena dipaksakan.
“Sesungguhnya itu ibarat bayi prematur yang kelahirannya dipaksakan. Menyedihkan, saat negara, saat rakyat membutuhkan pemasukan apalagi yang swasta yang gajinya masih banyak yang umk-nya ada yang masih rendah umk-nya hanya segitu-segitu aja,” jelasnya.
Fauzi menambahkan, ia memohon kepada pemerintah agar terlebih dahulu memaksimalkan Jamsostek. Dikarenakan UMK di Jawa Timur kenaikannya tidak sebanding dengan besarnya potongan Tapera.
“Jamsostek itu optimalkan dulu bahwa sudah ada potongan 3% kurang lebihnya akan semakin berat. Sekali lagi saya mohon kepada pemerintah pusat untuk menunda syukur-syukur tidak jadi,” tegasnya. (*/rri/red)
Tags: Apindo, mojokerto, Serikat buruh, Tapera, tolak
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





