Angkutan Online Berizin Mulai Beroperasi di Jawa Timur

Yovie Wicaksono - 6 January 2018
Gubernur Jawa Timur Soekarwo memasang stiker khusus angkutan online berizin di Gedung Negara Grahadi (foto : Humas Pemprov Jawa Timur)

SR, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah meluncurkan beroperasinya angkutan sewa khusus (online) berizin, kamis (4/1/20170) lalu. Peresmian ini sebagai wujud kesepakatan akhir antara angkutan online dengan konvensional, yang sempat menimbulkan polemik.

“Teknologi adalah hal yang tidak mungkin kita hindari. Jadi peresmian ini sebagai bentuk pemerintah memfasilitasi hal ini,” kata Gubernur Jawa Timur Soekarwo, di Gedung Negara Grahadi.

Perumusan hasil kesepakatan ini kata Soekarwo, telah melalui proses panjang dengan mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik pihak transportasi online maupun yang konvensional, bahkan hingga terbitnya peraturan Gubernur (Pergub).

Menurut Soekarwo, pemerintah menginginkan fasilitasi pengusaha besar dalam bentuk peraturan, serta melindungi pihak yang kecil agar tidak kalah. Efisiensi merupakan tuntutan zaman, namun yang lama tidak boleh kalah, sehingga pemerintah harus membantu untuk memfasilitasi.

“Proses ini menggambarkan bahwa antara online dan non-online pandangan hidupnya sama, yakni ingin berdampingan secara damai dan saling kompromi mencari titik tengah, ini patut dihargai,” ujar pakdhe Karwo, sapaan akrab Gubernur.

Pemerintahan lanjutnya Soekarwo, tidak boleh membiarkan yang kalah menjadi mati, sehingga perusahaan angkutan online perlu memberikan bantuan CSR sebagai bentuk kegotongroyongan dan kepedulian terhadap yang kecil.

“Budaya tanding seperti demonstrasi itu melelahkan. Kita tidak membutuhkan budaya tanding tapi kebersamaan,” lanjutnya.

Berdasarkan Pergub Jatim nomor. 188/375/KPTS/103/2017, kuota angkutan sewa khusus di Jawa Timur berjumlah 4.445 kendaraan, meliputi wilayah Gerbangkertasusila sebanyak 3.000 kendaraan, dan Malang Raya sebanyak 225 kendaraan. Pembatasan kuota ini dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan online tersebut agar tidak bangkrut.

“Bila kuota bertambah akan bangkrut, karena demand dan supply tidak sesuai, jadi ini tugas pemerintah untuk mengatur agar kehidupan masyarakat teratur,” ujarnya.

Berdasarkan data perkembangan proses izin hingga 3 Januari 2018, di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, terdapat 9 perusahaan yang telah memperoleh izin dari 31 perusahaan yang mengajukan. Perusahaan yang telah memperoleh persetujuan prinsip terhadap kendaraan  sebanyak 2.418 unit kendaraan, sedangkan yang sudah memperoleh izin operasional sebanyak 113 kendaraan.

Wilayah operasi angkutan sewa khusus ini dibagi menjadi delapan wilayah, sesuai Perda Jatim nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW). Delapan wilayah ini meliputi Germakertosusila Plus, Malang Raya, Madiun dan sekitarnya, serta Kediri dan sekitarnya. Juga, Probolinggo-Lumajang, Blitar, Jember dan sekitarnya dan Banyuwangi.

Mengenai tarif kendaraan online, mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus, yang menentukan besaran tarif angkutan sewa khusus di Jawa Timur yaitu Rp. 6.000 per km batas atas, dan Rp. 3.500 per km batas bawah.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi mengatakan, peresmian ini menandakan dimulainya kesepakatan bahwa angkutan online dan konvensional bersama-sama memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Selain delapan wilayah operasi yang sudah ditentukan, angkutan online masih diperbolehkan membawa penumpang keluar wilayah operasi, dengan syarat tidak boleh membawa penumpang saat kembali.

Angkutan sewa online diberi waktu selama tiga bulan untuk sosialisasi dan pengurusan izin serta kelengkapan, sehingga pada Februari mendatang akan dilakukan penindakan bagi yang tidak berizin, termasuk harus berbadan hukum koperasi atau tidak diperbolehkan melalui perorangan.

“Kami berharap kendaraan yang sudah dikeluarkan izin prinsipnya untuk segera mengurus izin lainnya, termasuk uji KIR. Untuk penegakan hukum akan diserahkan kepada pihak berwenang dalam hal ini kepolisian,” terang Wahid.

Para pengusaha dan pengemudi angkutan online juga diminta untuk mematuhi peraturan yang berlaku, terutama Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 tentang kewajiban pelayanan dan syarat-syarat kendaraan angkutan sewa khusus/online.(ptr/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.