Pemerintah Tunda Pembentukan Densus Tipikor
SR, Jakarta – Rapat terbatas mengenai rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang dilaksanakan di Istana Merdeka, Jakarta, memutuskan untuk menunda pembentukan Densus Tipikor karena masih perlu dilakukan pendalaman. Namun, semangat pembersihan anti korupsi tetap terus dilakukan dengan memperbaiki badan-badan penanggulangan korupsi secara internal.
Demikian pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, usai menghadiri rapat intern yang dipimpin Presiden dan Wakil Presiden, tentang rencana pembentukan Densus Tipikor, Selasa (24/10/2017). Rapat terbatas ini juga turut menghadirkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Diputuskan dalam rapat terbatas tadi bahwa pembentukan Densus Tipikor masih perlu pendalaman dan sementara ditunda dulu. Sedangkan semangat pembersihan anti korupsi sementara ini dapat diarahkan untuk memperbaiki badan-badan penanggulangan korupsi secara internal, baik aparat Kepolisian, aparat Kejaksaan, maupun KPK sendiri yang memang membutuhkan penguatan-penguatan di berbagai lini, untuk dapat lebih efektif menyelesaikan tugas-tugas penanganan dan penanggulangan korupsi,” kata Wiranto.
Wiranto mengatakan, rapat terbatas tersebut membahas mengenai adanya keprihatinan dari berbagai kalangan termasuk Kepolisian, bahwa korupsi masih termasuk kejahatan yang sangat serius dan sulit sekali untuk diberantas. Oleh karena itu, ada satu itikad baik dan keinginan dari Kepolisian RI untuk meningkatkan perlawanan penanggulangan terhadap korupsi, dengan meningkatkan peran dan fungsinya menjadi satu Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi.
“Saya kira ini satu niat yang cukup baik. Hanya saja memang dalam pembahasan lebih jauh, perlu pembahasan lebih mendalam yang menyangkut prosesnya yang masih cukup panjang, dimana Menteri PANRB (Asman Abnur) juga harus lebih dahulu menerima usulan, struktur kelembagaan dan kepegawaian, dan harus ada juga persetejuan, kesepakatan antara Kepolisian, Kejaksaan Agung dalam hal penyelidikan, penyidikan dan penuntutan satu atap yang dalam hal ini memang masih perlu adanya payung hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Wiranto.
Selain itu, lembaga-lembaga yang menangani korupsi juga sudah cukup banyak, antara lain dari Kejaksaan Agung yang memiliki Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK). Demikian pula Kepolisian yang juga memiliki badan sejenis dan sudah bekkerja. Kemudian adanya Saber Pungli yang langsung di bawah kendali Menko Polhukam dan juga KPK yang masih terus melakukan aktivitasnya.
“Kalau seandainya ada badan baru dan tidak ditentukan secara detil masalah-masalah yang menyangkut koordinasi antara kelembagaan anti korupsi, maka nanti dikhawatirkan akan terjadinya duplikasi, tumpang tindih dan bahkan bisa menjadi kontraproduktif,” tandas Wiranto.(ns/red)
Tags: densus tipikor, pembentukan, pemerintah, polri, tunda
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.