AJI Surabaya Desak Pemprov Jatim Gunakan Protokol Keamanan Peliputan Covid-19

Yovie Wicaksono - 24 March 2020
Logo Aliansi Jurnalis Independen.

SR, Surabaya – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menggunakan protokol keamanan dalam peliputan Covid-19.

Ketua AJI Surabaya Miftah Faridl mengatakan, protokol keamanan dalam peliputan Covid-19 ini dinilai penting karena jurnalis berada di area kerja dengan risiko yang rentan bahkan tinggi.

“Aliansi Jurnalis Independen (AJI) secara nasional, sudah menyosialosasikan protokol keamanan peliputan ini ke berbagai lembaga. Bahwa penyampaian informasi dari lembaga, organisasi sampai perorangan yang relevan dengan Covid-19 adalah penting. Namun demikian harus ada protokol yang berbeda karena semakin masif penularannya,” tertulis dalam Surat AJI Surabaya yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, tertanggal 23 Maret 2020.

Desakan tersebut bertujuan untuk mencegah potensi penularan Covid-19 di kalangan jurnalis, orang-orang yang ada di dalam lembaga, organisasi sampai perorangan yang menjadi proses rangkaian liputan.

Tentunya protokol ini ditetapkan dengan berpegang teguh pada prinsip kebebasan pers dan hak atas informasi, dan bukan alasan bagi para narasumber untuk menyembunyikan informasi penting untuk publik.

Adapun poin penting dalam protokol keamanan dalam peliputan Covid-19 ini diantaranya adalah menghindari siaran pers dengan model tatap muka. Siaran pers tatap muka hanya dilakukan dalam kondisi mendesak dan harus menerapkan physical distancing dengan jarak aman minimal 1 meter untuk para jurnalis.

Siaran pers tatap muka bisa diganti dengan live streaming, perekaman video, rilis foto dan teks disertai catatan keterangan dan hak cipta sumber yang disiarkan.

Kemudian tidak menggunakan metode door stop dalam setiap wawancara. Memastikan tim humas atau komunikasi lembaga-lembaga terkait bisa responsif untuk wawancara lewat telepon atau aplikasi komunikasi lainnya.

Selama setiap siaran pers dengan cara live streaming dimunginkan para jurnalis bisa melakukan tanya jawab dengan narasumber.

Dalam setiap siaran pers dengan cara perekaman video ataupun audio, dimungkinkan para jurnalis bisa mengajukan pertanyaan beberapa jam sebelum siaran pers dilakukan melalui tim kehumasan atau protokol.

“Kami harap Ibu menerapkan protokol keamanan dalam peliputan Covid-19 ini di lingkungan pemerintah provinsi dan memberi instruksi ke kepala daerah di tingkat kota-kabupaten untuk keselamatan bersama. Sebagai upaya bersama kita meminimalisir penularan virus ini,” tandasnya. (*/red)

Tags: , , , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.