AJI Kecam Tindakan Ketua KPU Kabupaten Kediri yang Halangi Peliputan Penyortiran Surat Suara

Yovie Wicaksono - 7 January 2024

SR, Kediri – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mengecam tindakan Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi yang menghalangi jurnalis meliput penyortiran surat suara di lokasi gudang Desa Gampeng, Gampengrejo, Jumat (5/1/2024), sekira pukul 08.00 WIB.

Ketua AJI Kediri Danu Sukendro mengatakan, logistik Pemilu merupakan bagian yang harus diawasi oleh masyarakat. Sementara tindakan Ketua KPU Kabupaten Kediri yang menghalangi tugas jurnalistik bertentangan dengan UU No 40 /1999 pasal Pasal 18 ayat (1) dan dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“KPU sebagai lembaga negara, wajib menjalankan UU No 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik untuk melindungi hak atas informasi bagi warga negara Indonesia,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (7/1/2024).

Ketua Bidang Advokasi AJI Kediri, David Yohanes menambahkan, pihaknya mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengevaluasi komisioner KPU Kabupaten Kediri agar proses pemilu berjalan jujur adil, dan transparan.

“Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi juga harus segera mengklarifikasi dan meminta maaf atas tindakannya,” ujarnya.

Sekadar informasi, sebelumnya, pada Jumat (5/1/2024), awak media yang ingin mengambil gambar lewat pintu gudang yang terbuka sedikit saja tidak diperkenankan. Padahal di dalam gudang ada aktivitas pekerja pelipat surat suara.

Wartawan sempat mengkonfirmasi alasan larangan meliput kegiatan penyortiran tersebut kepada Ketua KPU yang berada di lokasi. Ada dua pertanyaan yang diajukan jurnalis. Yakni kenapa tidak boleh diliput? Ada apa gerangan? Ninik awalnya hanya tersenyum. Kemudian balik bertanya “kok ada apa gerangan? Wes Mas, wes Mas,” katanya.

Dia menjelaskan, diimbau yang masuk ke gudang (penyortiran surat suara) memang yang berkepentingan. Misalnya, terkait proses sortir lipat yaitu petugas-petugas yang sudah direkrut.

Meskipun Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik kemudian berkomunikasi lewat telepon dengan Ketua KPU Kota Kediri. Dia juga menelepon KPU Provinsi Jawa Timur. Setelah menunggu lama hingga pukul 10.00 WIB, awak media baru diizinkan masuk terbatas untuk mengambil gambar. Namun sebagian awak media sudah meninggalkan lokasi, karena meliput berita lain.

Tindakan Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik itu dinilai tidak mencerminkan transparansi dan keterbukaan dalam proses pemilu. Serta tidak memahami peran media yang diatur dalam UU 40/1999 tentang Pers. Sebab, untuk memenuhi kebutuhan publik mendapatkan informasi, awak media memiliki hak untuk meliput kegiatan penyortiran surat suara sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu.

Perilaku menghalang-halangi peliputan menunjukkan Ketua KPU Kabupaten Kediri tidak berlaku transparan kepada publik, padahal tugas jurnalis adalah memenuhi hak publik untuk tahu (public right to know). Melalui pemberitaan media massa, masyarakat tahu bagaimana perkembangan tahapan Pemilu.

“AJI Kediri menilai, tindakan Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi tersebut merupakan bentuk pelanggaran dan telah merenggut kebebasan pers. Harus diketahui, logistik pemilu bagian dari yg harus diawasi masyarakat, termasuk media,” pungkas David Yohanes. (*/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.