Warga Hadang Eksekusi Lahan di Tambak Oso Sidoarjo

Rudy Hartono - 28 February 2025
Sejumlah warga melakukan penghadangan eksekusi Tanah di Tambak Oso Sidoarjo. (sumber:antara)

SR, Sidoarjo – Sejumlah warga yang mengatasnamakan Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur kembali beraksi untuk menghadang eksekusi Pengadilan Negeri Sidoarjo terhadap lahan seluas 9,8468 hektare milik Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba di Tambak Oso, Sidoarjo.

Ia mengatakan, peserta aksi berjaga-jaga di beberapa titik sekitar lokasi lahan selama 2 hari sejak 26-27 Februari 2025 terkait dengan tanah sengketa yang diklaim menjadi milik PT. Kejayan Mas dengan status Hak Guna Bangunan tersebut.

“Meskipun kami tahu ada penundaan, hari ini (26/2/2025) kami tetap bergerak. Seribuan orang berjaga di 4 titik lokasi. Sementara siapapun termasuk petugas dari PN Sidoarjo tidak boleh memasuki lokasi sengketa,” kata Tim Kuasa Hukum sekaligus Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur, Andi Fajar Yulianto dalam keterangannya di Sidoarjo, Kamis (27/2/2025).

Ia mengatakan, eksekusi Kembali ditunda karena PN Sidoarjo kembali melayangkan surat pengunduran eksekusi No. 503/PAN.W14.U8/HK.02/2/2025 tertanggal 26 Februari 2025.

“Surat penundaan sebetulnya sudah kami terima kemarin sore (26/2). Namun, oleh karena warga kami benar-benar menunjukkan rasa empati dan militansi dan sebagian belum terinfokan atas penundaan ini, maka warga kami dari Gresik, Lamongan, bahkan ada rombongan dari Bali juga hadir,” katanya.

Menurutnya, bahwa terang benderang dalam pertimbangan Hukum Perkara Pidana tertulis dan terbaca (vide; Hal. 62 Putusan Kasasi Perkara No. 32K/Pid/2022.

“Peralihan kepemilikan 3 (tiga) set Sertifikat Hak Milik tersebut di atas dari saksi korban kepada PT Kejayan Mas dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum dan dilakukan secara tidak jelas dan terang sehingga terhadap 3 (tiga) set sertifikat tersebut sudah sepatutnya dikembalikan kepada Elok Wahibah dan Miftahur Roiyan,” tutur Andi Fajar mengutip bunyi Putusan Kasasi Perkara Pidana.

Ia mengatakan, putusan Pidana No. 236 /Pid.b/2021/PN.Sda. Jo.873/PID/2021., jo.Putusan MARI no. 32 K/Pid/2022, jo. Putusan PK No. 21PK/Pid/2023 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (incrakh) itu menjadi pegangan bagi tim hukum untuk memperjuangkan kepemilikan lahan.

“Bukti hukum dengan terang benderang ternyata kemenangan perdata tersebut didapat dari proses peralihan hak atas obyek sengketa yang cacat hukum, terjadi pengelabuhan saat tandatangan akta jual beli,” ujarnya. (*/ant/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.