SYL Bersumpah Tidak Pernah Terima Durian Puluhan Juta Dari Saksi Wisnu
SR, Jakarta -Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Menteri Pertanian periode 2019–2023, menhadirkan Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana . Senin (20/5/2024). Diungkapkan Wisnu bahwa dirinya pernah mengirim durian seharga sekitar Rp20 hingga Rp40 juta ke rumah dinas SYL.
Mendengar kesaksian itu, sontak SYL membantah keras. “Saya punya keluarga : istri, anak-anak, cucu, tidak suka durian. Bahkan ndak boleh durian masuk di rumah karena cucu dan anak anak saya, muntah (bau durian). Saya kira ini perlu saya sampaikan kepada majelis hakim,” kata SYL pada akhir sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Di hadapan majelis hakim, SYL mengaku keluarga besarnya tidak menyukai durian, kecuali dirinya sendiri. Sebab itu, dia merasa heran dengan keterangan saksi yang mengirimkan durian ke rumah dinas SYL dengan harga mencapai puluhan juta rupiah
“Yang makan durian cuma saya. Demi Allah, Rasulullah. Oleh karena itu, kalau durian dengan jumlah seperti ini, saya terheran-heran saja,” kata dia. SYL pun menyebut akan menjelaskan lebih lanjut terkait hal itu dalam nota pembelaan atau pleidoi.
Sementara itu saksi Wisnu bersikukuh pernah mengirim durian jenis Musang King yang merupakan permintaan SYL. Permintaan biasanya disampaikan melalui mantan ajudannya, Panji Hartanto. Durian itu dikirimkan ke kompleks rumah dinas menteri di Widya Chandra (Wichan), Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Wisnu menyebutkan bahwa pihaknya paling sedikit mengirimkan sekitar enam kotak durian kepada SYL. Adapun dalam satu kotak berisi lima hingga tujuh durian.
“Ini saya lihat yang paling besar sampai Rp46 juta, memang pernah?” tanya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pernah,” jawab Wisnu.
“Hanya untuk durian Musang King?” tanya jaksa lagi.
“Iya,” timpal Wisnu.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*/ant/red)
Tags: gratifikasi, menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo, SYL, terdakwa korupsi
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





