Sering Dilempari Batu, KAI Jember Operasikan Drone
SR, Jember — Aksi pelemparan batu terhadap kereta api masih menjadi ancaman serius bagi keselamatan perjalanan kereta di wilayah Daerah Operasi (Daop) 9 Jember.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 mencatat lima kasus pelemparan batu terhadap kereta yang sedang melaju.
Sejumlah kejadian terjadi di wilayah Kabupaten Jember dan Kota Probolinggo. Kasus terbaru terjadi pada Minggu (21/6/2026) di petak jalur antara Stasiun Leces dan Stasiun Probolinggo.
Dalam satu hari, KA Logawa dan KA Ijen Ekspres menjadi sasaran lemparan batu oleh orang tidak dikenal saat melintas di jalur tersebut. Meski tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka, kaca rangkaian kereta mengalami keretakan akibat hantaman batu.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan bahwa aksi tersebut tidak dapat dianggap sebagai kenakalan biasa karena berpotensi membahayakan keselamatan penumpang dan awak kereta.
“Kami mengutuk keras aksi pelemparan batu terhadap KA Logawa dan KA Ijen Ekspres yang terjadi baru-baru ini,” kata Cahyo, Rabu (24/6/2026).
Menurut dia, risiko dari pelemparan batu sangat besar apabila batu berhasil menembus kaca kereta. “Dampaknya bisa fatal jika batu menembus kaca dan melukai kru KA atau penumpang di dalamnya,” ujarnya.
Kasus Menurun, tetapi Masih Berulang
Data KAI Daop 9 menunjukkan jumlah kasus pelemparan batu pada Januari-Juni 2026 sedikit menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada semester pertama 2025 tercatat enam kasus, sedangkan pada periode yang sama tahun ini terdapat lima kasus. Meski demikian, KAI menilai tren penurunan tersebut belum cukup karena aksi vandalisme masih terus terjadi di sejumlah titik.
Di Kabupaten Jember, dua kasus terjadi di Kecamatan Bangsalsari dan Pakusari. Sementara tiga kasus lainnya tercatat di wilayah Kota Probolinggo, yakni di Kecamatan Kedopok dan Wonoasih, dengan Wonoasih menjadi lokasi dua kejadian.
Kondisi tersebut menunjukkan jalur kereta api di kawasan Tapal Kuda masih menghadapi ancaman gangguan keamanan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Pengawasan Diperketat dengan Drone Untuk menekan aksi vandalisme, KAI Daop 9 memperketat pengamanan di sejumlah titik yang dinilai rawan.
Selain meningkatkan patroli jalur, KAI mulai memanfaatkan drone untuk melakukan pemantauan udara secara acak pada jam-jam yang dianggap rawan. Upaya pencegahan juga dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel.
KAI mengingatkan bahwa pelaku pelemparan batu terhadap kereta api dapat dijerat Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. (*/ant/red)
Tags: dilempari batu, drone, jember, Kai daop 9, superradio.id, vadalisme
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





