Praktek Pencurian Ikan Illegal Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Yovie Wicaksono - 6 March 2017
Ikan hasil tangkapan nelayan di Sendang Biru, Malang selatan (foto : Superradio/Srilambang)

SR, Surabaya – Maraknya praktek pencurian ikan atau illegal fishing masih sering terjadi di perairan Indonesia, yang melibatkan oknum nelayan lokal maupun nelayan asing. Pencurian ikan banyak terjadi di sekitar wilayah perbatasan, maupun pulau-pulau terluar terutama di kawasan timur Indonesia.

Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Arifsyah M. Nasution mengatakan, pemerintah harus melakukan langkah hukum untuk mengurangi kasus pencurian ikan, sehingga tidak merugikan pendapatan negara dari sektor perikanan.

“Pemerintah perlu fokus untuk mengurangi pencurian ikan di perairan Indonesia, supaya hasil pencurian ini tidak sampai mencemari pasar ikan kita ke luar negeri,” kata Arifsyah.

Meski saat ini persyaratan pasar sudah cukup ketat dan tidak mau menerima hasil perikanan yang berasal dari praktek illegal atau yang tidak dilaporkan, jumlah tangkapan ikan illegal masih cukup tinggi. Greenpeace Indonesia memperkirakan 10 persen produk perikanan tangkap Indonesia telah dicuri.

“Estimasi 1,6 juta ton hasil perikanan kita dicuri, atau sekitar 10 persen, untuk seluruh jenis produk perikanan. Tapi yang paling banyak adalah jenis pilagis kecil dan besar atau biasa disebut tuna,” ujar Arifsyah.

Pemerintah kata Arifsyah Nasution, didorong untuk meningkatkan kapasitas instansi di bidang perikanan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu pihaknya meminta pemerintah mengoptimalkan pengelolaan pelabuhan perikanan, yang selama ini tidak dikelola sebagaimana mestinya

“Pengoptimalan pelabuhan perikanan itu merupakan bentuk keseriusan pemerintah menangani pencurian ikan,” imbuhnya.

Greenpeace Indonesia menilai kebijakan pemerintah yang melarang alih muat di tengah laut sebagai langkah tepat, karena sudah dapat dipastikan itu sebagai modus praktek tangkap ikan illegal yang merugikan negara.

Tahun 2008, badan pangan PBB, FAO, menaksir kerugian akibat pencurian ikan mencapai 30 triliun rupiah, sedangkan Kementerian Kelautan dan perikanan menyebut kerugian akibat pencurian ikan sesuai data tahun 2014 mencapai 40 milyar dolar Amerika Serikat.(ptr/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.