Soal Seragam Sekolah, Dinas Pendidikan Jatim; Kemendikbudristek Harus Kaji Ulang Kebijakan Tersebut

Yovie Wicaksono - 23 April 2024
Sejumlah siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Selasa (17/3/2020). Foto : (Antaranews)

SR, Surabaya – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Dindik Jatim) menilai pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) perlu mengkaji ulang kebijakan baru terkait seragam sekolah. Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, Selasa (23/4/2024).

Menurut dia, pihaknya sepakat dengan kebijakan yang mengatur penggunaan seragam, namun perlu ada pertimbangan agar tidak memberatkan masyarakat.

“Saya sebenarnya setuju dengan inisiasi Kemendikbud terkait seragam baru, khususnya pakaian adat. Tapi, lebih baik lagi kalau ini dibahas dengan Pemerintah Daerah (Pemda),” kata Aries.

Aries menilai pemerintah pusat seolah tergesa dalam mengeluarkan keputusan aturan tersebut, tanpa melibatkan Pemda yang lebih tahu kondisi di tingkat lokal. Kebijakan ini, juga dinilai berpotensi menjadi polemik di tengah masyarakat. Terlebih Pemda masih terseok-seok dengan pembiayaan terkait peningkatan kualitas pendidikan.

“Dengan beban baju seragam. Ini bisa jadi polemik dan menjadi riya di masyarakat. Maka, oleh sebab itu ada baiknya ini dimusyawarahkan dahulu, dirumuskan bersama dan bagaimana solusi pembiayaannya,” tegasnya.

Aries menambahkan, secara umum Jatim belum mampu menerapkan secara penuh kebijakan seragam atau pakaian adat terbaru. Ke depan, pihaknya masih harus berdialog dengan pihak-pihak sekolah.

“Agar semua bisa berjalan sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Mudah-mudahan pemerintah pusat bisa memahami ini, dan tidak terburu-buru,” harapnya.

Sekadar informasi, Kemendikbudristek telah mengeluarkan kebijakan baru tentang seragam sekolah. Aturan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam aturan itu, Pemda diberikan kewenangan untuk menetapkan model dan warna pakaian adat sesuai dengan kebudayaan setempat. (*/red)

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.