Sebagai Bentuk Komitmen, KPK Pecat 66 Pegawai dari Unsur PNS yang Terbukti Terlibat Pungli

Yovie Wicaksono - 25 April 2024
Ilustrasi KPK.

SR, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 pegawainya yang terbukti terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Hal ini sebagai bukti bahwa lembaga anti rasuah ini, memiliki komitmen dalam memberantas korupsi di internal mereka sendiri.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemecatan ini merupakan hasil pemeriksaan disiplin terhadap PNS KPK yang terlibat kasus pungli rutan, yang rampung pada 2 April 2024. Pemeriksaan tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2001 tentang Disiplin PNS. Mereka melanggar Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k, yang terkait dengan perilaku tidak terpuji, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang.

Surat Keputusan Pemberhentian 66 pegawai sendiri sudah diserahkan pada Selasa (23/4/2024). “Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi,” tegas Ali Fikri.

Sekadar informasi, sanksi pemecatan ini resmi diberlakukan pada hari ke-15 setelah Surat Keputusan Pemberhentian diserahkan kepada 66 pegawai yang bersangkutan, terhitung sejak 17 April 2024.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi seluruh pegawai KPK agar selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. (*/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.