PPKM Darurat, DPRD Surabaya Bekerja dari Rumah

SR,Surabaya – DPRD Kota Surabaya memutuskan menghapus agenda kunjungan kerja (kunker) ke daerah lain maupun menerima kunker dari daerah lain selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, 3 hingga 20 Juli 2021.
Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, keputusan itu diambil setelah rapat virtual Badan Musyawarah DPRD Kota Surabaya sepakat menghilangkan kegiatan kunker selama PPKM Darurat.
“Kami menyesuaikan diri dengan aturan-aturan PPKM darurat untuk menekan COVID-19,” katanya, Senin (05/7/2021).
Tidak hanya itu, DPRD Surabaya juga menerapkan kebijakan work form home (WFH) atau bekerja dari rumah yang berlaku untuk seluruh pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh pegawai PNS dan pekerja kontrak.
“Kami berharap semua berada di rumah. Akan tetapi, tetap aktif mengerjakan kerja-kerja kantor. Tidak berada di luar rumah,” ujarnya.
Adi mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya penerapan PPKM darurat di Kota Pahlawan ini dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19 serta melindungi keselamatan masyarakat. (ng/red)
Tags: Adi Sutarwijono, COVID-19, DPRD Surabaya, PDI Perjuangan, PPKM Darurat
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.