Polda Jatim Bongkar Praktik Elpiji Oplosan di Jombang

Rudy Hartono - 5 March 2025
Polda Jatim menggelar rilis ungkap kasus praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg. oleh empat pelaku. (foto:rri)

SR, Surabaya – Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg. Empat pelaku, yakni MS, MM, AK, dan SZ, ditangkap dalam operasi ini.

AKBP Damus Asa, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, menjelaskan modus operandi pelaku.

“Mereka memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung non-subsidi menggunakan alat pipa logam,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).

Proses pengoplosan dilakukan sejak Januari 2025. Pelaku SZ bekerja sama dengan AK untuk memindahkan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.

“Tabung 12 kg membutuhkan 4-5 tabung 3 kg, sedangkan tabung 50 kg memerlukan 20-22 tabung,” kata Damus.

Setelah diisi, tabung non-subsidi ditutup dengan segel yang dibeli secara online. “Tabung itu kemudian dijual ke toko kelontong dan pangkalan di Jombang,” lanjutnya.

Pelaku membeli elpiji 3 kg seharga Rp20.000-Rp21.000 per tabung. Mereka menjual tabung 12 kg seharga Rp130.000-Rp140.000 dan tabung 50 kg seharga Rp550.000-Rp575.000.

Mereka dikenai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.

Barang bukti yang diamankan termasuk mobil pick up Daihatsu Grand, ratusan tabung LPG, alat pemindah gas, dan segel palsu. Operasi ini mengungkap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. (*/rri/red)

 

 

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.