Perusahaan Media Harus Perhatikan Keselamatan Jurnalis saat Liputan Kasus Covid-19

SR, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengimbau perusahaan media agar memperhatikan keselamatan dan keselamatan para jurnalis saat proses peliputan kasus virus corona, pasca ditemukan dua warga negara Indonesia (WNI) positif terkena virus Corona (Covid-19) pada Senin (2/3/2020).
Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999, pers nasional memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Serta berkewajiban untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
“Namun, perusahaan media harus ingat dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis,” ujarnya, Senin (2/3/2020).
Oleh karena itu, ia mengatakan, perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal Covid-19.
Kemudian, media juga diharapkan menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya seperti nama lengkap dan alamat, guna menghindari kepanikan massal.
Ia juga berharap, media menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid-19. Serta pemerintah wajib memberikan informasi akurat, kredibel dan transparan dalam perkara Covid-19.
“Pers tidak mengutamakan sensasi dari korban dan keluarga,” tandasnya. (*/red)
Tags: AJI Jakarta, Dua wni positif virus corona, pekerja media, Perusahaan media, Virus corona
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.