Perhatian! Berikut Ini Larangan Wali Kota Surabaya Jelang Natal dan Tahun Baru

Rudy Hartono - 17 December 2025
Walikota Surabaya Eri Cahyadi  (sumber: rri)

SR, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Selasa (16/12/2025). SE ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pariwisata terkait kesiapsiagaan daerah dan penyelenggaraan kegiatan wisata selama libur Nataru.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan, Pemkot Surabaya akan memperketat pengamanan perayaan Natal, khususnya di gereja-gereja. Pengurus dan panitia Natal diminta berkoordinasi dengan Forkopimcam, memaksimalkan penggunaan CCTV, melakukan pemeriksaan orang dan barang, serta memasang barier di pintu masuk gereja.

“Ketika kita mendekati Natal, maka kita (siaga) keamanan ya. Jadi kita dengan gereja sudah berdiskusi, bagaimana pengamanan terkait dengan Natal pada waktu beribadah sampai masuk ke dalam gereja, terus pengamanan-pengamanan parkirnya,” kata Eri.

Selain itu, seluruh organisasi keagamaan dan masyarakat diimbau berpartisipasi menjaga keamanan, ketertiban, dan toleransi selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

Pemkot Surabaya juga meningkatkan pengamanan pada malam pergantian tahun dengan patroli bersama Polrestabes Surabaya dan Forkopimda. Wali Kota Eri menegaskan larangan penggunaan knalpot brong.

“Tidak ada knalpot brong. Seperti malam tahun baru sebelumnya, ada patroli bersama, terutama di pintu masuk gerbang Kota Surabaya,” ujarnya.

Dalam SE tersebut, masyarakat juga dilarang menjual dan menyalakan petasan, kembang api berbahaya, terompet, serta melakukan konvoi dan arak-arakan saat malam tahun baru.

Pemkot Surabaya mengatur operasional Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU). RHU wajib tutup pada malam Natal mulai pukul 18.00 WIB, 24 Desember 2025. Sementara pada malam pergantian tahun, RHU dapat beroperasi hingga pukul 04.00 WIB, 1 Januari 2026, dengan larangan menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun serta penyalahgunaan tempat usaha untuk perjudian dan peredaran narkoba.

Wali Kota Eri juga mengimbau warga yang bepergian selama libur Nataru untuk memastikan keamanan rumah, mematikan listrik, gas, dan air, serta berkoordinasi dengan tetangga atau RT setempat. Masyarakat juga didorong mengaktifkan Pam Swakarsa dan segera menghubungi layanan darurat melalui Call Center 110, 112, atau pos polisi terdekat bila terjadi keadaan darurat.

“Sebelum bepergian, warga diharapkan menginformasikan kepada tetangga yang berdekatan atau RT setempat, untuk mengantisipasi terjadinya perubahan cuaca ekstrem sewaktu-waktu,” ujarnya. (*/rri/red)

 

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.