Perda Nomor2/2025 Kabupaten Malang Lindungi 24 Bidang Kehidupan Disabilitas

Rudy Hartono - 31 July 2025
Suasana saat berlangsungnya agenda diseminasi dan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang berlangsung di Pendapa Kabupaten Malang pada Kamis (31/7/2025). (net)

SR, Surabaya – DPC Gerkatin (Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia) melalui  program “Gesit” (gender equality social inclusion for infrastructure), akhirnya berhasil mendorong disahkannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Kamis (31/7/2025) di Pendopo Kabupaten Malang.

Dalam rilis yang diterima redaksi Superradio.id, Gerkatin mengawal terbitnya Perda tersebut cukup lama selama 15 bulan, sejak draft Perda diusulkan pada bulan April 2024. Bahkan draft sempat diabaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Malang selama 6 bulan.

“Untuk mendesak dibahasnya draft Raperda itu setidaknya lebih dari 10 kali tim pendamping dan konsultan berkomunikasi intens dengan  pihak terkait hingga akhirnya draft tersebut sah menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2025,” papar Tim Gesit.

Pada saat Perda  disahkan,  secara substansial tidak banyak perubahan yang terjadi dibandingkan draft yang diusulkan. Perda tersebut berisi 131 pasal yang mendorong pada perlindungan optimal disabilitas pada 24 bidang kehidupan sosial, ekonomi, hukum dan kemasyarakatan lainnya.

Ke-24 bidang itu di antaranya bidang pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, koperasi, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, pariwisata, kesejahteraan sosial, infrastruktur, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, komunikasi, informasi, perempuan dan anak, pelindungan dari tindakan diskriminasi,  penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi. “Perda ini adalah berkah luar biasa bagi kawan kawan penyandang Dissabilitas,” aku Tim Gesit.

Perda ini adalah bentuk progresivitas perlindungan hak dissabilitas. Perda ini memberikan pengakuan terhadap hak penyandang Dissabilitas dari segi keragaman dissabilitas. Perda ini juga mendorong cara pandang masyarakat, pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap penyandang dissabilitas, bukan  untuk dikasihani, melainkan untuk independen dan mandiri. “Atas terbitnya Perda ini, DPC Gerkatin mengucap terimakasih kepada  berbagai pihak yang ikut berperan terutama bagian hukum, wakil bupati, bupati, komisi 4 dan sekretaris dewan,” kata Tim Gesit

Tidak berhenti disini, proses lanjutan untuk mendorong realisasi perda ini melalui Peraturan Bupati Malang harus didorong masyarakat pada dinas-dinas terkait untuk menginisiasi progresivitas perda ini. (*/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.