Pentingnya Menyusun Strategi Pendidikan Anti Kekerasan Terhadap Anak Usia Dini
SR, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menekankan pentingnya menyusun strategi dalam memberikan pendidikan anti kekerasan terhadap anak usia dini. Pasalnya, anak termasuk dalam kelompok yang rentan mengalami kekerasan dan eksploitasi.
“Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak, pada Januari – November 2022 terdapat 1.664 anak berusia kurang dari 6 tahun yang menjadi korban kekerasan. Melihat data tersebut, hal ini memerlukan dukungan berbagai pihak untuk berpartisipasi dalam pencegahan kekerasan terhadap anak,” kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga.
Menurut Bintang, guru dan orang tua dapat mensosialisasikan nilai-nilai anti kekerasan pada anak usia dini dengan berbagai cara. Misalnya, bercerita atau mendongeng, melalui alat permainan, maupun melalui musik.
“Menggunakan berbagai metode yang ada dapat membentuk kepribadian maupun perkembangan emosi anak, sehingga dapat mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak,” katanya.
Dalam hal penanganan, Kemen PPPA telah menyediakan hotline Sahabat Perempuan dan Anak sebagai layanan pengaduan dan perlindungan bagi perempuan dan anak.
Sementara itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim menegaskan, satuan PAUD harus menjadi lingkungan belajar yang menyenangkan, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Ia menegaskan, kekerasan di lingkungan Pendidikan menjadi perhatian utama Kemenristekdikti, karena hal tersebut dapat berdampak buruk terhadap proses belajar anak.
“Anak-anak yang mengalami kekerasan mengalami trauma berkepanjangan. Akibatnya mereka takut pergi ke sekolah, tidak semangat belajar, dan pada akhirnya kehilangan kesempatan untuk menggapai cita-citanya,” kata Nadiem.
Menurut Nadiem, pihaknya terus mendorong pencegahan dan penanganan 3 dosa besar melalui kampanye edukasi anti kekerasan serta penegakan hukum.
“Pada 2022, kami menangani 6 kasus 3 dosa besar di sejumlah sekolah. Jumlah ini tentunya masih sangat sedikit dibandingkan dengan kasus kekerasan yang terjadi di lapangan. Dalam hal ini, saya membutuhkan kolaborasi semua untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan,” katanya.
Deputi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito mengatakan, beberapa bentuk kekerasan terhadap anak antara lain eksploitasi ekonomi, eksploitasi seksual, anak menjadi korban pornografi, korban penculikan, dan sebagainya.
“Ini semua tentu menjadi bagian konsentrasi dan komitmen kita bersama, sehingga kekerasan baik secara fisik maupun psikis terhadap anak bisa kita hindari karena sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa kita semua, baik Pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua bertanggung jawab atas perlindungan anak,” kata Warsito. (ns/red)
Tags: Anak Usia Dini, Bintang Puspayoga, Nadiem Anwar Makarim, Pendidikan Anti Kekerasan
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





