Pengerukan Tanjung Perak Merugi Rp83 M, 6 Eks Pejabat Pelindo Diadili
SR, Surabaya – Dugaan kasus korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak senilai Rp 83 miliar yang menjerat enam terdakwa mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu (1/4/2026). Para terdakwa terjerat kasus korupsi dalam proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023 hingga 2024.
Tiga terdakwa merupakan mantan petinggi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3, yakni Regional Head periode 2021-2024 Ardhy Wahyu Basuki, Division Head Teknik Hendiek Eko Setiantoro, dan Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Erna Hayu Handayani.
Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah mantan petinggi di PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), yaitu Direktur Utama periode 2020-2024, Firmansyah; Direktur Komersial periode 2021-2024, Made Yuni Christina; dan Manager Operasi periode 2020-2024, Dwi Wahyu Setiawan.
Kejanggalan perkara ini bermula dari sebuah pertanyaan mendasar, siapa yang bertanggung jawab atas pengerukan kolam pelabuhan? Menurut jaksa penuntut umum, pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak sejatinya bukan kewajiban PT Pelindo Regional 3. Namun, proyek itu tetap dijalankan dan dananya bersumber dari kantong perusahaan pelat merah tersebut.
Jaksa dalam dakwaannya juga menyebut, dasar hukum yang dipakai bermasalah. Pelaksanaan pengerukan merujuk pada Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: PP201/1/20/DJPL-17 tanggal 30 Oktober 2017 tentang Penugasan Pemeliharaan Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan di Wilayah Kerja PT Pelabuhan Indonesia I sampai dengan IV (Persero)
“Padahal PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) yang diberikan penugasan telah dinyatakan bubar tanpa likuidasi sejak tanggal 1 Oktober 2021,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Darma Yoga dan Rico Luis Antonio Sinaga secara bergantian saat membacakan dakwaan saat sidang, Rabu (1/4/2026).
Selain itu, jaksa menyebut, proyek senilai puluhan miliar itu dijalankan tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Salah satu izin yang harus dikantongi sebelum pekerjaan atau proyek di perairan dimulai.
Ditambah lagi, PT APBS yang ditunjuk sebagai pekerja pengerukan. Padahal, perusahaan itu tidak memiliki kapal dan alat. Justifikasi penunjukan langsung itu, menurut jaksa, dibuat secara tidak sah oleh Ardhy bersama dua koleganya, yaitu Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik dan Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan.
Selain itu, diduga terjadi persengkololan terkait dokumen perencanaan termasuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Apalagi, setelah kontrak diteken, PT APBS rupanya tidak mengerjakan proyek itu sendiri. Seluruh pekerjaan diam-diam dialihkan kepada dua perusahaan lain, yaitu PT Samudera Atlantis Internasional dan PT Pengerukan Indonesia.
Jaksa menyebut, pengalihan total ini dilakukan tanpa ada pencegahan dari Ardhy maupun koleganya di Pelindo Regional 3. Kemudian, pembayaran atas pekerjaan itu tetap dicairkan sepenuhnya kepada PT APBS, meski seluruh pekerjaan fisik telah berpindah tangan.
“Terdakwa Ardhy Wahyu Basuki membayar pekerjaan pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang seluruhnya telah dialihkan oleh saksi Firmaniansyah, saksi Made Yuni Christina dan saksi Dwi Wahyu Setyawan kepada PT Samudera Atlantis Internasional dan PT Pengerukan Indonesia yang menerima pengalihan pekerjaan,” kata jaksa.
Menurut jaksa, atas perbuatan memperkaya orang lain, dalam hal ini PT Alur Pelayaran Barat Surabaya, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 83.215.839.192.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a, c, d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sidang akan terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya, yang berwenang mengadili perkara ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (*/ant)
Tags: korupsi, pejabat pelindo 3, pengadilan tipikor, pengerukan tanjung perak, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





