Pemprov Jatim Tangani 15 Kasus Penahanan Ijazah Pekerja

Rudy Hartono - 25 April 2025
Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak

SR, Surabaya – Pemprov Jatim melalui Disnakertrans telah menangani 15 kasus penahanan ijazah pekerja dalam dua tahun terakhir. Wakil Gubernur Emil Dardak mengungkapkan, pengaduan tersebut diterima sejak 2024.

“Selama dua tahun, ada 15 kasus penahanan ijazah yang sudah kami tangani,” kata Emil di Surabaya, Kamis (24/4/2025).

Pada 2024, Disnakertrans Jatim menerima 11 pengaduan yang semuanya telah diselesaikan. Sementara di 2025, ada 4 kasus, dua di antaranya sudah selesai. “Pengusaha jangan coba-coba menahan ijazah. Masyarakat kini mengawasi dan hukum pasti berlaku,” tambah Emil.

Pemprov Jatim juga memiliki penyidik PNS yang dilatih di Mega Mendung untuk mengungkap penahanan ijazah. Proses investigasi didukung oleh laporan polisi dari masyarakat. “Penyidik kami bekerja intensif, dan kami pastikan setiap kasus penahanan ijazah diusut tuntas,” ujar Emil.

Pemprov Jatim berkomitmen menjaga iklim investasi dan memastikan pekerja mendapatkan hak mereka. Emil berharap tidak ada lagi penahanan ijazah seperti yang diduga dilakukan oleh CV Sentoso Seal. “Kami terus koordinasi dengan serikat buruh untuk melindungi tenaga kerja dan menjaga iklim investasi di Jatim,” tandas Emil.

Pemprov Jatim juga menyediakan posko dan hotline untuk aduan pekerja terkait penahanan ijazah, tunggakan gaji, PHK, dan masalah perusahaan di nomor 089531700203. (*/rri/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.