Pemprov Jatim Hentikan Pemungutan Pajak Alat Berat

Rudy Hartono - 17 October 2025
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono

SR, Surabaya  – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan tidak lagi melakukan pemungutan Pajak Alat Berat (PAB) karena potensi penerimaan yang dinilai sangat kecil berdasarkan regulasi terbaru.

Keputusan tersebut disampaikan dalam jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun Anggaran 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Kamis (16/10/2025).

“Penetapan potensi besaran PAB saat ini didasarkan pada Permendagri tersebut. Lampiran regulasi itu memuat Nilai Jual Alat Berat (NJAB) untuk 75 merek atau tipe, namun faktanya di Jawa Timur hanya 16 unit yang masuk daftar dengan potensi penerimaan Rp7,1 juta,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono saat membacakan jawaban gubernur.

Dirinya menjelaskan kebijakan itu didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025.

Menurut Adhy, kebijakan penghentian pemungutan PAB menjadi langkah efisien dalam pengelolaan pajak daerah serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Ia juga menepis anggapan bahwa kebijakan itu berpihak kepada korporasi besar di sektor konstruksi, pertambangan, dan industri.

Kebijakan tidak memungut PAB didasarkan pada potensi penerimaan yang tidak sebanding dengan biaya operasional pemungutan, sehingga tidak dimaksudkan untuk keberpihakan kepada korporasi besar.

Selain itu, pemerintah provinsi juga merespons catatan fraksi terkait rencana penambahan objek retribusi.

Adhy menyampaikan bahwa penataan retribusi diarahkan untuk memperkuat tata kelola penerimaan daerah secara tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Terkait penambahan objek retribusi, lebih mengarah pada peningkatan tertib tata kelola penerimaan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Dari sisi kebijakan fiskal, Pemprov Jatim menegaskan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada rancangan APBD 2026 disusun berdasarkan potensi riil dan efektivitas pemungutan, termasuk koreksi dari penghapusan potensi PAB.

Dari sektor Retribusi Daerah, perubahan Peraturan Daerah dimaksud akan semakin meningkatkan catatan penerimaan dikarenakan adanya penyesuaian tata kelola pemungutan berdasarkan mekanisme evaluasi dari Pemerintah Pusat. (*/ant/red)

 

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.