Pemkot Surabaya Perketat Izin Tenda Hajatan di Jalan Umum

Rudy Hartono - 21 October 2025
Walikota Surabaya Eri Cahyadi saat di wawancara

SR, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya akan memperketat izin penggunaan badan jalan untuk tenda hajatan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya untuk menetapkan standar baku pemberian izin, menyusul banyaknya keluhan warga terkait penutupan jalan untuk acara pribadi seperti pernikahan.

“Fenomena penutupan jalan, terutama di kawasan seperti Tambang Boyo, memang cukup meresahkan. Jalan raya adalah milik publik dan penggunaannya harus mendapat izin karena mengganggu fungsi jalan,” ujar Wali Kota Eri, Minggu (19/10/2025).

Ia menegaskan, penutupan jalan tanpa pengaturan yang jelas bisa berakibat fatal, terutama jika menghambat akses kendaraan darurat. “Kita pernah punya pengalaman pahit, ambulans tidak bisa lewat, mobil pemadam kebakaran tidak bisa bergerak. Akibatnya ada pasien terlambat ditangani. Ini kesalahan kita bersama jika fungsi jalan untuk keselamatan publik terabaikan,” ucapnya.

Eri menambahkan, ia akan berkoordinasi langsung dengan Kapolrestabes dan Kasatlantas Surabaya agar setiap izin dari Polsek memuat batasan teknis yang jelas. “Ketika Kapolsek memberikan izin, harus dilihat apakah jalur itu merupakan jalur utama. Dan yang paling penting, harus disampaikan lebar maksimal tenda agar tidak menutup total atau mengambil hingga tiga perempat badan jalan,” katanya.

Sebagai langkah jangka panjang, Pemkot Surabaya terus menambah fasilitas publik agar warga tidak perlu lagi menggunakan jalan raya untuk hajatan. “Kami terus membangun gedung serbaguna di berbagai wilayah. Ini upaya agar masyarakat punya alternatif tempat tanpa harus menutup jalan,” ujarnya, mengakhiri. (*/rri/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.