Pemkab Sidoarjo Diminta Tertibkan Pelanggaran Perda Irigasi
SR, Sidoarjo – Banjir di sejumlah desa di Kecamatan Waru mulai surut. Meski demikian, Pemkab Sidoarjo diminta untuk segera menertibkan pelanggar Perda terkait pemanfaatan bantaran atau irigasi sungai yang dimanfaatkan tak sebagaimana mestinya.
Anggota DPR RI komisi VII Eric Hermawan mengatakan, perlu adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten untuk menertibkan bangunan liar baik milik perorangan atau perusahaan. Menurutnya, hal itu dipastikan melanggar Perda terkait tata ruang.
“Bangunan liar dan pabrik yang menghambat jalannya air ke sungai harus ditertibkan. Serta perlunya secara rutin sungai Pepelegi dapat dibersihkan dan dikeruk kedalamannya agar air mengalir,” kata Eric yang juga warga setempat, Kamis (27/12/2024).
Eric mengakui telah mendapat laporan dari beberapa warga setempat terkait berdirinya bangunan liar di irigasi sungai. Dari data yang ia miliki, pendirian bangunan liar itu diduga mendapatkan izin dari oknum kepala desa tetangga.”Kalau dari beberapa informasi dari warga yang kami terima. Bangunan-bangunan liar itu mendapat izin dari oknum kepala desa,” ungkapnya.
Dia juga mengapresiasi kerja keras dinas terkait dan Pemerintah Kabupaten serta Provinsi atas gerak cepat dalam menangani banjir di Waru, Sidoarjo.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Sidoarjo bakal melakukan normalisasi sungai dan penertiban bangunan liar di bantaran sungai di daerah Pepelegi, Waru, Sidoarjo. Hal itu menyusul banjir yang tak kunjung surut selama tiga hari ini. (*/rri/red)
Tags: banjir, perda irigasi, sidoarjo, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





