Pemerintah Terus Upayakan Implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Yovie Wicaksono - 13 February 2023
Ilustrasi

SR, Jakarta – Pemerintah masih terus mengupayakan implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar berjalan efektif.

UU TPKS harus diimplementasikan dengan sungguh-sungguh bagi para pemangku kepentingan untuk memastikan perlindungan bagi setiap warga negara, khususnya perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan seksual.

“Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen dan sinergitas para pemangku kepentingan dalam menyusun peraturan pelaksana UU TPKS, serta menghimpun masukan konstruktif bagi penyusunan rancangan aturan turunan yang dimaksud,” kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Susianawati.

Ratna menjelaskan, kesepakatan terkait jumlah peraturan pelaksanaan UU TPKS berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 dan Keputusan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2023. Semula terdapat beberapa pasal yang memang menjadi amanat dari UU TPKS yang diangkat dalam 5 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden. Namun dalam hasil pembahasan tim pemerintah disepakati penyederhanaan pembentukan aturan turunan menjadi 3 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden.

“Pembahasan lintas sektor dengan Kementerian/Lembaga dan stakeholder terkait, pemerintah sepakat melakukan penggabungan atau simplifikasi tanpa mengurangi materi muatan secara substansi dan tidak berdampak pada operasionalisasi UU TPKS. Semangat ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi bahwa yang terpenting dari produk perundang-undangan bukan kuantitas akan tetapi berkualitas, bagaimana peraturan tersebut berdampak, dan memastikan dalam proses pelaksanaan terimplementasi dengan baik,” kata Ratna.

Salah satu bentuk sinergitas lintas Kementerian dan Lembaga yaitu melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta mekanisme untuk memastikan mereka memiliki kompetensi dan kredibel terutama saat melakukan penanganan terhadap korban. Peningkatan kapasitas dan pelatihan disiapkan dengan metode khusus melalui kurikulum dan modul-modul yang bertujuan meningkatkan pemahaman dasar para Aparat Penegak Hukum (APH) tentang tindak pidana kekerasan seksual. (ns/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.