Pemerintah Bubarkan Ormas HTI

Yovie Wicaksono - 8 May 2017
Ilustrasi. Menko Polhukam Wiranto didampingi Mendagri, Menkumham dan Kapolri memberikan keterangan pers terkait pembubaran ormas HTI (foto : Superradio/Niena Suartika)

SR, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, telah mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Keputusan ini berdasarkan kajian yang komprehensif dari kementerian dan lembaga dalam lingkup Kemenko Polhukam.

Menko Polhukam Wiranto mengatakan, pembubaran ini berdasarkan langkah-langkah hukum, sehingga akan ada proses pengajuan kepada satu lembaga peradilan.

“Jadi fair, pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi tetap bertumpu pada hukum yang berlaku di Indonesia. Tetapi pasti langkah itu harus dilakukan semata-mata agar kita mencegah berbagai embrio yang dapat berkembang dan mengganggu keamanan, ketertiban masyarakat yang ujungnya mengganggu eksistensi kita sebagai bangsa yang sedang berkembang, sedang berjuang dalam mencapai tujuan nasional, masyarakat adil dan makmur,” kata Wiranto, usai rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Dalam keputusannya, pemerintah menilai sebagai organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan cirri yang berdasarkan Pancasila dan UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Aktifitas yang dilakukan HTI, nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

“Mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI. Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD tahun 1945,” tandas Wiranto.(ns/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.