Pandemi Corona, Sebanyak 3.140 Pekerja Laporkan Pelanggaran THR

Yovie Wicaksono - 21 May 2020
Ilustrasi THR. Foto : (Shutterstock.com)

SR, Surabaya – Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (YLBHI – LBH Surabaya) bersama Dewan Perwakilan Wilayah  Federasi Serikat Pekerja Metal (DPW – FSPMI) Jawa Timur dan Konfedarasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI), mencatat pengaduan pelanggaran THR yang masuk pada tahun 2020 sedikitnya 3.140 korban pekerja atau buruh yang melaporkan ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2020.

Adapun sebaran pelanggaran THR terjadi di 22 Perusahaan di 3 Kab/Kota di Jawa Timur antara lain Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Korban pelanggaran THR didominasi pekerja tetap, kontrak/outsourcing dan harian lepas. Pegawai tetap juga THRnya dilanggar terutama mereka yang dalam proses PHK.

Angka tersebut naik hampir lima kali lipat dari pengaduan pelanggaran THR yang masuk pada tahun 2019, yakni 650 korban pekerja/buruh yang melaporkan ke Posko THR, dengan sebaran pelanggaran THR terjadi di 16 Perusahaan di 4 Kab/Kota Jatim, yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kab. Pasuruan.

Koordinator Posko THR 2020, Habibus Shalihin mengatakan, modusnya  adalah para pekerja/buruh tidak mendapatkan THR dengan alasan Covid-19, para buruh/pekerja tidak diajak berunding, alasan berikutnya adalah karena tidak mampu.

“Modus lainnya adalah berdalih pekerja/buruh dalam dirumahkan dan juga ada beberapa juga yang membayar dengan cara mencicil namun berdasarkan keterangan pengadu namun sampai H-4 Lebaran belum menerima THR,” ujar Habibus, Kamis (21/5/2020).

Habibus mengatakan, terkait hal tersebut, Posko THR sudah memberikan rekomendasi kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jawa Timur agar dilakukan penindakan kepada 22 perusahaan yang bersangkutan karena pelanggaran yang banyak di posko pengaduan adalah keterlambatan pemberian THR dan/atau dicicil namun para pekerja tidak diajak berunding yakni lebih dari H-7 lebaran yang mana tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Adapun rekomendasi yang diberikan Posko THR adalah Disnaker Jawa Timur wajib melakukan penegakan sanksi 5 persen kepada perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan hari raya keagamaan sesuai dengan Permenaker No 78 2016 tentang sanksi administratif.

“Disnaker Jawa Timur wajib melakukan penegakan sanski administrasi kepada perussahaan yang tidak melakukan pembayaran THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Disnaker Jawa Timur wajib melakukan sanksi sosial kepada perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR dengan cara disiarkan melakui media cetak maupun elektronik.

Kemudian, mendesak Disnaker Jawa Timur segera mengeluarkan Nota Dinas tentang pelanggaran perusahaan yang tidak mematuhi peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Sekedar informasi, dasar hukum kebijakan atau aturan terkait dengan pemberian THR bagi pekerja/buruh, diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Peraturan tersebut diubah menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja mulai dari satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR dengan besaran proporsional yaitu perhitungan masa kerja/12 dikali satu bulan upah.

Bahkan, terhadap buruh/pekerja yang putus hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR. Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. (*/red)

Tags: , , , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.