Pamekasan Luncurkan Mal Pelayanan Publik

Yovie Wicaksono - 18 December 2018
Mal Pelayanan Publik Pamekasan. Foto : (mediamadura)

SR, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten Pamekasan di Pulau Madura, Jawa Timur, Senin (17/12/2018), meluncurkan Mal Pelayanan Publik sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah tersebut.

“Ada 54 perizinan dari organisasi perangkat daerah (OPD), tujuh perizinan non-OPD dan 12 pelayanan instansi vertikal di Mal Pelayanan Publik yang kita luncurkan hari ini,” kata Bupati Pamekasan Baddrut Tamam kepada Antara.

Peluncuran Mal Pelayanan Publik yang berlokasi di lantai dasar Gedung Islamic Centre Pamekasan ini ditandai dengan pelepasan balon, seusai acara apel bersama dari semua OPD di lingkungan pemkab setempat.

Menurut Baddrut, program prestisius ini diluncurkan sebelum pergantian tahun 2019, karena merupakan bagian dari program 100 hari kepemimpinannya.

“Mal Pelayanan Publik di Pamekasan ini tercatat yang pertama di antara tiga kabupaten lain di Madura atau merupakan kabupaten/kota kempat di Jawa Timur,” ujar Baddrut.

Baddrut menjelaskan, Mal Pelayanan Publik melibatkan semua instansi terkait di lingkungan pemkab, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai layanan perizinan.

“Jadi, masyarakat cukup datang ke satu lokasi ini untuk mengurus perizinan dan tidak perlu pindah-pindah,” katanya.

Setelah apel peluncuran, Bupati Baddrut Tamam bersama Wakilnya Raja`e disertai unsur Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) setempat ,selanjutnya memotong pita peresmian Mal Pelayanan Publik di lantai dasar Gedung Islamic Centre.

Bupati bersama wabup dan Forpimda Pamekasan selanjutnya meninjau satu persatu layanan publik dan layanan perizinan yang ada di tempat itu.

Selain OPD dan non-OPD serta instansi vertikal, perguruan tinggi di Pamekasan juga membuka stan di Mal Pelayanan Publik.

Jenis pelayanan publik dan instansi terkait yang tergabung di Mal Pelayanan Publik, antara lain pelayanan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman terdiri Izin Mendirikan Bangunan, Izin Lokasi, Izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan, Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (non kecil dan kecil), dan Izin Membuka Tanah/Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah.

Kemudian pelayanan Dinas Pariwistaa dan Kebudayaan terdiri Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Izin Penyelenggaraan Usaha Hiburan atau Karaoke, Izin Membawa Cagar Budaya ke luar daerah kabupaten dalam satu daerah provinsi.

Pelayanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdiri Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan(IUPP), Izin Usaha Toko Swalayan (IUTM), Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, Tanda Daftar Gudang (TDG), dan izin Usaha Industri (IUI)/Tanda Daftar Industri (TDI). (*/ant/red)

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.