Pakai Rompi Menyaru Petugas PLN Ternyata Genk Maling Tiang Kabel Internet

SR, Mojokerto – Empat orang komplotan pelaku pencuri tiang kabel fiber optik ISP di kawasan Desa Kemantren, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur diringkus polisi.
Polisi menyebut, modus yang dilakukan para tersangka adalah berpura-pura menjadi petugas PLN, memakai rompi hijau dan membawa alat berupa gunting besi, linggis, tangga, dan tali tambang.
Empat tersangka tersebut berinisial AZ dan SM, keduanya warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Dan dua lainnya berinisial BG warga Dusun Kemuning, Desa Tiru Kidul, Kecamatana Gurah, Kabupaten Kediri, dan AL warga Dusun Kalikepiting, Desa Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Juda Yulianto mengungkapkan, ke empat pelaku beraksi pada Kamis (6/6/2024) siang menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna hitam Nopol S 3592 berkumpul di kawasan Kota Surabaya. Sekitar pukul 00.00 WIB mereka menuju Mojokerto untuk mencari sasaran pencurian tiang besi kabel fiber optik ISP.
“Sesampainya di Mojokerto, tepatnya di pinggir Jalan Raya Desa Kemantren, Gedeg, Mojokerto, mereka melancarkan aksinya. Saat petugas Resmob melaksanakan kring serse pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, mereka menemukan para pelaku yang hendak menaikkan 10 tiang besi kabel fiber optik ke mobil Grand Max,” ungkap Iptu Juda Yulianto dalam konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Selasa (11/6/2024).
Juda Yulianto menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, para pelaku berpura-pura menjadi petugas PLN dan memakai rompi hijau. Mereka membawa alat berupa gunting besi, linggis, tangga, dan tali tambang sepanjang kurang lebih 10 meter.
“Salah satu tersangka naik ke tiang besi dengan menggunakan tangga dan memotong kabel yang tersalur di tiang listrik menggunakan gunting besi. Setelah kabel terpotong, para tersangka bergantian menghancurkan semen cor pondasi tiang menggunakan linggis, kemudian mengikat dan menarik tiang hingga roboh,” jelasnya.
Para tersangka menjual barang hasil curian nya tersebut di penada kawasan Kota Surabaya dan Porong Sidoarjo. untuk mendapatkan uang. Mereka mengaku telah melancarkan aksi serupa di beberapa tempat lainnya.
“Sebelumnya mereka melancarkan aksinya di Desa Mojolebak, Jetis, Mojokerto sebanyak 4 tiang besi pada Februari 2024, dan di Desa Tanjungan, Kemlagi, Mojokerto sebanyak 4 tiang besi. Selain itu, mereka juga beraksi di Porong Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu tangga bambu, satu gunting besi, satu linggis, empat rompi hijau, satu tali tambang sepanjang 10 meter, satu unit mobil Grand Max hitam Nopol S 3592 WE beserta kunci kontak dan STNK, serta 10 tiang besi kabel fiber.
“Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Juda Yulianto. (*/rri/red)
Tags: maling tiang kabel internet, petugas palsu, Polres Mojokerto, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.