SR, Surabaya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Senin (31/8/2026). Salah satu langkah besar dan hal baru yang disematkan dalam Perda itu adalah.