Nasabah Terduga Main Judi Online, OJK Pastikan Rekening Langsung Diblokir
SR, Kediri – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri telah melakukan pemblokiran terhadap lima rekening nasabah bank karena terindikasi judi online. Keterangan ini disampaikan Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri di acara “Media Update OJK Kediri”, Senin (16/12/2024).
“Selama tahun 2024 di Kediri ada lima yang melakukan pengaduan ke OJK karena tiba tiba rekeningnya di tutup tanpa yang bersangkutan tahu. Ternyata yang bersangkutan cek ke bank diketahui terindikasi judi online, jawaban dari pihak bank,” terangnya.
Menurutnya perempuan berkaca mata tersebut pihaknya saat ini sedang memperketat pengawasan terhadap rekening para nasabah.”Di sini kita juga melakukan edukasi jangan sampai rekan rekan media terkena judi online. Sekarang kita bersama Kominfo, sedang melakukan penelusur terhadap rekening rekening yang merupakan bandar atau pun terindikasi judi online. Kalau rekening kalian tersangkut di sini langsung diblokir,” imbaunya.
Ditambahkanya jika selama ini OJK masuk dalam satgas pemberantasan judi online. OJK masuk ke dalam bidang pencegahan serta penindakan.” Tugas kami melakukan edukasi, imbauan kepada masyarakat untuk tidak terjebak dalam judi online. Nah untuk penindakan kita melaksanakan perintah melakukan pemblokiran kepada perbankan,” ujarnya.
“Di sini per 14 November 2024 kami sudah menutup lebih dari 10 ribu rekening. Ini sumber dari Komdigi karena kita selalu bersama sama di satgas judi online ilegal,”ungkapnya.
OJK mengibaratkan judi online seperti halnya istilah segi tiga setan.” Dananya itu ada yang dipakai dari pinjol ilegal tapi uangnya diputerin ke judi online. Jadi ngutang buat judi, ada juga selain pinjol juga melalui investasi bodong. jadi tiga itu merupakan segita setan saling berkaitan dan menimbulkan efek luar biasa,” paparnya.
” Ketika cara itu sudah ada , maka para pelaku judi online ini berupa mencari lain. Salah satunya pakai e-wallet, atau pakai juga dari e-commers juga. Makanya penanggulangan judi online tidak bisa dilakukan sendirian oleh OJK, karena cara mereka itu banyak sekali ya,” pungkasnya.
Ia mengingatkan jika judi online termasuk salah satu kategori tindak pidana perjudian yang dapat dijerat pasal 303 KUHP ancaman penjara 10 tahun serta denda maksimal Rp 25 juta.” Juga dapat diblokir rekeningnya sampai kasusnya selesai. Rekening dibuka kembali apabila bersangkutan bisa membuktikan bahwa tidak bersalah ,” katanya. (rh/red)
Tags: Judi Online, kediri, ojk kediri, sosialisasi, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





