MoU Panglima TNI dan Menteri KKP. Apa Saja Isinya?

Yovie Wicaksono - 11 February 2019
Menteri KKP Susi Pudjiastuti dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto Usai Penandatanganan MoU di Jakarta, Senin (11/2/2019). Foto : (Istimewa)

SR, Jakarta – Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjalin kerja sama untuk mengamankan sektor kelautan.

“TNI mendukung KKP menjaga laut kita, agar KKP bisa mengelolanya tanpa ada gangguan dari dalam dan luar. Kami siap menggelar kekuatan, mulai dari pencuri benur, biota laut, flora dan fauna, kita lindungi semua. Saya harapkan kita semua dari TNI berkomitmen mendukung kebijakan KKP. Quote dari ibu: ‘Tenggelamkan’,” kata Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto saat Penandatanganan MoU dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait penguatan ketahanan pangan dan pengamanan sektor kelautan dan perikanan, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Hadi menegaskan TNI akan terus membantu KKP dalam mengamankan sektor kelautan dan perikanan, bahkan TNI akan menggelar kekuatan yang dimiliki untuk mengamankan laut Indonesia yang memiliki sumber daya alam yang cukup besar namun hendaknya dapat dikelola lebih baik.

Sementara itu, Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan, penandatanganan kerja sama ini merupakan bentuk nyata dari kerja sama antara KKP dengan TNI yang telah lama terbentuk.

Berbagai penegakan hukum terkait pelanggaran di laut telah ditindak lanjuti di bawah Satgas 115 yang dibentuk Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 115 Tahun 2015.

Adapun Satgas 115 ini terdiri atas TNI AL, Polri, Bakamla, dan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Saya pikir ini adalah puncak dari recognition antara KKP dan TNI karena selama ini kita sudah kerja sama dengan sangat baik. Apa yang kita raih di KKP dalam menjaga sumber daya laut karena kerja sama dengan TNI baik angakatan laut, udara, maupun darat,” ujar Susi.

Nota kesapahaman itu berisi lima hal yang mengatur kerja sama tentang penguatan ketahanan pangan sektor kelautan dan perikanan.

Kemudian, ruang lingkup dari nota kesepahaman meliputi pelaksanaan program penguatan dan ketahanan pangan, serta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

Nota kesepahaman tersebut berlaku dalam jangka waktu lima tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan evaluasi sesuai kesepakatan di kedua belah pihak.

Hal lain yang tercantum dalam nota kesepahaman tersebut adalah para pihak yang terlibat bersepakat menindakalnjuti nota kesepahaman dalam bentuk pernjanjian kerja sama yang mengatur secara rinci hal-hal yang telah ditetapkan dalam ruang lingkup nota kesepahaman dan para pihak menunjuk wakil-wakilnya.

Terakhir, nota kesepahaman ini akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama antara KKP dan TNI Angkatan Udara serta peran kerja sama antara Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dengan TNI Angkatan Laut. (ns/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.