Mahfud MD : Arahan Presiden Juga Berlaku untuk Penegak Hukum Lainnya dan Instansi Pemerintah
SR, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, secara struktural arahan Presiden kepada jajaran Kepolisian RI pada hari Jumat, 14 Oktober 2022, berlaku juga untuk semua penegak hukum yang lain. Menurutnya, arahan ini juga harus dilaksanakan oleh semua instansi pemerintah.
“Saya menganggap, secara struktural arahan Presiden kepada Polri pada hari Jumat 14 Oktober 2022 itu berlaku juga untuk penegak hukum yang lain, bahkan kepada semua institusi pemerintah. Yakni, harus melayani dan melindungi rakyat, tidak boleh sewenang-wenang, koruptif, hedonis, bergaya hidup mewah, dan congkak,” kata Mahfud, Senin (17/10/2022).
Mahfud mengambil contoh dari kasus Irjen Pol Teddy Minahasa yang terkait dengan peredaran narkotika. Menurutnya, turuti nasehat Teddy namun jangan meniru tingkah lakunya.
“Turuti nasehat yang mulai dari Teddy Minahasa Putra yang beredar di publik, tapi jangan tiru tingkah lakunya. Nasehat Teddy ialah bahwa tugas polisi itu mengabdi, jangan sewenang-wenang, jangan mencari uang di Polri, jangan jadi polisi kalau ingin kaya,” kata Mahfud.
Terkait kasus Irjen Pol Teddy, Mahfud mengatakan akan segera memanggil Kompolnas. Ditegaskan bahwa Kompolnas harus meningkatkan peran pengawasan eksternalnya.
“Nasehat Teddy yang bagus dan harus diikuti, tapi jangan ikuti tingkah laku Teddy yang ternyata harus menjadikan dirinya sebagai tersangka dari satu jenis kejahatan yang sangat berbahaya, yakni peredaran dan bisnis gelap narkoba. Kalau di ilmu analogi, melakukan kejahatan narkoba saja berani apalagi kejahatan biasa lainnya,” kata Mahfud.
“Saya akan panggil Kompolnas untuk meningkatkan peran pengawasan eksternalnya. Di internal Kemenko Polhukam, saya akan merevitalisasi Saber Pungli untuk memberi perhatian lebih terhadap laporan-laporan pemerasan dan mafia kasus yang terjadi di beberapa Polres,” sambungnya. (ns/red)
Tags: arahan presiden, instansi pemerintah, Irjen Pol Teddy Minahasa, mahfud md, menko polhukam, penegak hukum
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





