Mahfud MD Ajak Kampus Atasi Ancaman Kesatuan Bangsa 

Yovie Wicaksono - 28 October 2021
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto : (Super Radio/Niena Suartika)

SR,  Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Kesatuan Bangsa merupakan faktor penting dalam menjamin keberlanjutan bangsa dan kelangsungan hidup negara. Tanpa adanya kesatuan bangsa, negara tidak akan mampu menghadapi ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri.

“Keutuhan bangsa kita terbangun dari dua hal, yaitu keutuhan ideologi dan keutuhan teritori. Keutuhan ideologi saat ini menghadapi ancaman paham radikalisme. Keutuhan teritori menghadapi ancaman separatisme. Ancaman tersebut hanya dapat dihadapi dengan kesatuan bangsa, kesatuan antar-komponen masyarakat, kesatuan antara warga negara dan penyelenggara negara, dan kesatuan antar-penyelenggara negara itu sendiri,” kata Mahfud MD dalam acara Uji Sahih Hasil Pengkajian Kebijakan Kementerian dan Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa, Rabu (27/10) di Gedung Kemenko Polhukam.

Menurut Mahfud, mewujudkan kesatuan dan keutuhan bangsa membutuhkan kebijakan yang berimbang, antara sentralisasi dan desentralisasi, antara perlindungan hak dan pembatasan hak. 

Sementara itu, Deputi VI/Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa, Janedjri M Gaffar mengatakan, Kesatuan Bangsa merupakan prasyarat bagi tercapainya penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara guna mencapai tujuan nasional. Menurutnya, kesatuan bangsa bukan merupakan kondisi yang bersifat tetap, tetapi dinamis, yang dipengaruhi oleh interaksi internal dan eksternal. 

“Kondisi kesatuan bangsa dipengaruhi oleh banyak aspek, baik politik, hukum, ekonomi, maupun sosial budaya. Karena itu, kesatuan bangsa harus selalu dijaga, salah satunya dengan melakukan penyempurnaan dan perbaikan yang berkelanjutan terhadap berbagai kebijakan dan program yang telah ditetapkan dan dilaksanakan, sehingga mampu mengantisipasi dan menyelesaikan berbagai macam bentuk kerawanan dan ancaman,” katanya. 

Pengkajian Kebijakan Kementerian dan Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kemenko Polhukam, yaitu menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan khususnya terkait dengan isu kesatuan bangsa.

Berdasarkan analisis kondisi sosial dan perkembangan masyarakat, fokus pengkajian kebijakan pada tahun 2021 adalah empat isu strategis, yaitu: Proporsionalitas Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (bekerjasama dengan Universitas Udayana), Pembentukan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah dalam Menjaga Kesatuan Bangsa (bekerjasama dengan Universitas Andalas), Kebebasan Berpendapat, Berkumpul, dan Berserikat dalam kerangka Kesatuan Bangsa (bekerjasama dengan Universitas Brawijaya), dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang Berkeadilan dalam rangka Memperkokoh Kesatuan Bangsa (bekerjasama dengan Universitas Islam Indonesia). 

Sekadar informasi, acara Uji Sahih ini dihadiri oleh Sesmenko Polhukam, seluruh Deputi, Staf ahli dan Staf Khusus Kemenko Polhukam beserta jajaran Kedeputian VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam.

Kegiatan Uji Sahih ini juga dihadiri secara daring oleh sekitar 418 orang peserta, yang merupakan perwakilan dari kementerian dan lembaga, baik di pusat maupun di daerah; TNI, Polri, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota; organisasi keagamaan; organisasi kemasyarakatan; dan civitas akademika dari empat perguruan tinggi.

Hadir antara lain: Rektor Universitas Udayana, Nyoman Gde Antara, Rektor Universitas Andalas, Yuliandri, Rektor Universitas Brawijaya, Nuhfil Hanani, dan Rektor Universitas Islam Indonesia, Fathul Wahid.

Kegiatan Uji Sahih ini, adalah untuk menjaring masukan dan mendapatkan penajaman guna meningkatkan validitas hasil pengkajian dan rekomendasi kebijakan yang selanjutnya hasil rekomendasi ini akan diberikan langsung kepada Kementerian dan Lembaga terkait pada Desember 2021 mendatang. 

Pengkajian kebijakan kementerian dan lembaga ini dilakukan sejak bulan April 2021, dengan menggunakan metode sosio-legal, metode perkawinan (mix legal studies) antara metode hukum dengan ilmu sosial. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, dengan beberapa teknik pengumpulan data, antara lain survei lapangan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) di pusat maupun di daerah; studi dokumen; dan focus group discussion (FGD). Dalam pelaksanaan survei, penyebaran kuesioner dilakukan dengan teknik purposive sampling. (ns/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.