Khofifah Dinilai Gagal Jaga Sungai Brantas, Aktivis Lingkungan Lakukan Longmarch
SR, Surabaya – Aktivis lingkungan Ekologi dan Konservasi Lahan Basah, Ecoton bersama mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Untag Surabaya dan Universitas Trunojoyo Madura melakukan aksi longmarch dari Stella Maris ke Kantor Gubernur Jatim dan berakhir di depan Gedung Grahadi Surabaya, Kamis (14/9/2023).
Sekira 30 lebih massa longmarch yang memakai hazemate putih-putih sambil membawa lebih dari 10 galon air limbah cair industri berwarna-warni, membawa pesan dan tuntutan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk segera bertindak memulihkan pencemaran Kali Brantas.
“Aksi kali ini kami membawa lebih dari 10 galon air limbah dari pabrik kertas, pabrik tepung, pabrik gula dan pabrik micin yang setiap hari membuang limbah tanpa diolah ke Kali Surabaya,” kata koordinator aksi, Kholid Basyaiban.
Ia mengatakan, air limbah ini akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur sebagai tanda tidak seriusnya Pemprov Jatim dalam mengendalikan pencemaran di Sungai Brantas.
Selain membawa galon berisi limbah cair, peserta aksi juga membawa foto-foto outlet limbah cair dan poster yang bertuliskan “Gubernur Khofifah Gagal Kelola Brantas” dan “Pabrik Kertas Stop Buang Limbah Malam Hari”
Kholid Basyaiban menambahkan, melalui aksi longmarch ini pihaknya meminta kepada Gubernur Jatim untuk memulihkan kualitas air di DAS Brantas dengan cara melarang industri membuang limbah cair di malam hari, karena pihaknya menilai Pemprov tidak mampu mengawasi buangan limbah pabrik, maka industri hanya boleh membuang limbah siang hari.
“Kemudian menutup industri yang mencemari Sungai Brantas sebagai sanksi administrative dengan mencabut izin operasional perusahaan,” ujarnya.
Langkah selanjutnya dengan merehabilitasi ekosistem Sungai Brantas dengan membersihkan sedimen limbah cair yang dibuang pabrik dan mencemari bantaran dan dasar sungai.
“Lalu melakukan pengawasan intensif terhadap industri di DAS Brantas (penegakan hukum) pada pabrik kertas, Pabrik Micin (Miwon dan Cheil Jedang Ploso Jombang), pabrik tepung, mewajibkan industri di DAS Brantas mempunyai waste water treatment yang baik,” imbuhnya.
Kemudian berkoordinasi dengan Bupati/Wali Kota se DAS Brantas untuk pengawasan ketaatan Industri sepanjang DAS Brantas.
“Patuh dan melaksanakan putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya atas gugatan ikan mati massal Brantas, dan melaksanakan putusan sesuai dengan tupoksi dan subtansi dalam putusan,” tegasnya. (*/red)
Tags: Aktivis Lingkungan, ecoton
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.






