Ketidakpastian Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas dalam Undang-undang
SR, Surabaya — Lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sempat dianggap sebagai fajar baru bagi kesetaraan hukum di Indonesia. Namun, dalam praktiknya, realitas hukum sering kali tidak seindah bunyi teks undang-undang.
Persoalan mendasar yang muncul justru adalah ambiguitas perlindungan hukum yang disebabkan oleh ketidaksinkronan antaraturan atau disharmoni perundang-undangan.
Ali Sodiqin, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, membedah fenomena ini dalam kajiannya yang bertajuk “Ambigiusitas Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas dalam Perundang-undangan di Indonesia”. Ia menegaskan bahwa kendala utama bagi difabel dalam mendapatkan keadilan bukan sekadar kurangnya kesadaran masyarakat, melainkan adanya benturan aturan yang berakar kuat di dalam sistem hukum itu sendiri.
Ali Sodiqin menjelaskan dalam jurnalnya, “Disharmoni aturan hukum terjadi dalam ketentuan tentang: metode penetapan usia kedewasaan penyandang disabilitas, harmonisasi peraturan daerah dengan UU No. 8/2016, spesifikasi definisi saksi sesuai keragaman disabilitas, penetapan kecakapan hukum penyandang disabilitas, dan aksesibilitas di pengadilan dan lembaga pemasyarakatan,”.
Ambiguitas ini merupakan kondisi ketidakpastian yang lahir dari “ketaksaan” penafsiran akibat adanya aturan yang berbeda dalam menyelesaikan satu persoalan. Dalam jurnal yang diterbitkan pada Jurnal Legislasi Indonesia tersebut, Ali merinci beberapa titik krusial di mana UU No. 8/2016 berbenturan dengan aturan hukum lainnya:
Pertama, mengenai batas usia kedewasaan. Hukum di Indonesia, seperti KUH Perdata dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, umumnya menggunakan “usia kalender” (antara 18 hingga 21 tahun) sebagai tolok ukur kedewasaan. Padahal, bagi penyandang disabilitas mental, usia psikologis sering kali jauh lebih muda daripada usia kalender mereka. Tanpa adanya metode penyesuaian usia yang baku dalam aturan pelaksana, penegak hukum kerap terjebak dalam kebingungan menentukan kedudukan hukum mereka.
Kedua, hambatan dalam pendefinisian saksi. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara kaku mendefinisikan saksi sebagai orang yang “melihat, mendengar, dan mengalami sendiri” suatu peristiwa. Syarat ini secara otomatis memojokkan penyandang disabilitas sensorik, seperti tuna rungu atau tuna netra. Tanpa sinkronisasi definisi yang mengakomodasi keragaman disabilitas, kesaksian mereka sering kali dianggap tidak memenuhi syarat formal di pengadilan.
Ketiga, persoalan kecakapan hukum. KUH Perdata masih menggunakan terminologi lama yang cenderung diskriminatif, di mana individu yang dianggap “kurang ingatan” atau “sakit pikiran” harus berada di bawah pengampuan dan dianggap tidak cakap hukum. Hal ini bertolak belakang dengan semangat UU No. 8/2016 yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek hukum mandiri yang memiliki hak keadilan yang sama.
Ketidaksinkronan ini diperparah oleh lemahnya harmonisasi di tingkat daerah. Ali mencatat bahwa hingga tahun 2019, baru ada 12 provinsi yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) sebagai turunan operasional dari UU No. 8/2016. Akibatnya, kewajiban penyediaan bantuan hukum dan aksesibilitas di lembaga peradilan bagi difabel belum berjalan secara merata dan optimal di seluruh wilayah Indonesia.
Ali Sodiqin berargumen bahwa disharmoni ini terjadi karena beberapa faktor, mulai dari pembentukan aturan oleh lembaga yang berbeda, hingga pendekatan sektoral yang masih lebih kuat dibandingkan pendekatan sistem yang terintegrasi. Dampaknya sangat serius: penegakan hukum menjadi tidak efektif, timbul perbedaan penafsiran di kalangan aparat, dan akhirnya masyarakat penyandang disabilitas kehilangan rasa terlindungi.
Sebagai solusi, ia menekankan pentingnya melakukan sinkronisasi hukum yang menyeluruh, baik secara vertikal dengan UUD 1945 maupun horisontal antarundang-undang yang sederajat. Pemerintah didorong untuk segera menyusun peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana yang lebih jelas agar hak-hak hukum yang tertulis tidak sekadar menjadi “keadilan teks”, melainkan menjadi keadilan nyata yang dapat dirasakan oleh seluruh penyandang disabilitas. (*/red)
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





